Liput Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Rumpin, Seorang Wartawan Dikeroyok Massa dan Kendaraan Dirusak

Liput Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Rumpin, Seorang Wartawan Dikeroyok Massa dan Kendaraan Dirusak
Keterangan foto : Liput Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Rumpin, Seorang Wartawan Dikeroyok Massa dan Kendaraan Dirusak

Liput Dugaan Penyuntikan Gas Subsidi di Rumpin, Seorang Wartawan Dikeroyok Massa dan Kendaraan Dirusak

BOGOR – Temporatur.com

Seorang wartawan bernama Hidayatullah (51) menjadi korban kekerasan bersama saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Akibat insiden pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka fisik di sekujur tubuh dan menderita kerugian materi akibat kerusakan kendaraan operasional yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban secara resmi telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang ini ke Polres Bogor.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR pada Selasa (21/7/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronologi kejadian, aksi kekerasan ini berlangsung pada Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Saat itu, korban mendadak didatangi dan diserang oleh sekelompok orang secara membabi buta.

Para pelaku menggunakan kayu, batu, hingga tangan kosong untuk memukul wajah serta tubuh korban.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah melukai fisik korban, kelompok massa tersebut juga merusak kendaraan roda empat yang digunakan korban dalam operasional jurnalistiknya hingga rusak berat.Aksi anarkis ini diduga kuat berkaitan erat dengan investigasi yang sedang dilakukan korban.

Hidayatullah tengah menelusuri dugaan aktivitas ilegal penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang marak terjadi di kawasan Desa Sukasari.

Menurut informasi pendampingan hukum dari LBH LIBAS, tim wartawan sebenarnya telah meminta izin dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat sebelum melakukan penelusuran.

Namun, di tengah jalan mereka justru diadang dan diprovokasi oleh massa yang diduga sengaja dikerahkan oleh oknum yang merasa terganggu dengan adanya peliputan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polres Bogor telah menerima laporan resmi korban secara penuh. Kendati demikian, penyidik belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai identitas para pelaku maupun motif utama di balik serangan terencana tersebut.

Kasus kelam ini kembali menegaskan tingginya risiko keamanan yang dihadapi oleh awak media saat mengungkap praktik kejahatan di lapangan.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara saat menjalankan tugas profesinya.

Segala bentuk tindakan menghalangi kerja jurnalistik, terlebih dengan kekerasan, merupakan tindak pidana.Merespons kejadian ini, LBH LIBAS mendesak keras Polres Bogor untuk segera mengusut tuntas laporan pengeroyokan ini secara profesional. Korban meminta kepolisian segera menangkap seluruh pelaku beserta aktor intelektual di balik penyerangan, sekaligus membongkar tuntas praktik mafia penyalahgunaan gas subsidi yang menjadi akar persoalan di wilayah Rumpin.

(Eps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *