Diduga Rekayasa BAP, LBH Harimau Raya Laporkan Penyidik Polres Metro Bekasi ke Propam
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya resmi melaporkan oknum tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Senin (13/7/2026).
Laporan berupa Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ini diajukan atas dugaan ketidakprofesionalan dan rekayasa dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum pelapor, LBH Harimau Raya, melayangkan pengaduan resmi melalui Surat Nomor 0250/DUMAS/LBH-HR/DPP/VII/2026. Langkah hukum ini diambil demi membela hak klien mereka, Nuer Kholis Majid, terkait penanganan perkara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2845/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kronologi dan Poin Pelanggaran
Berdasarkan keterangan klien dan hasil pendampingan hukum, LBH Harimau Raya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur penyidikan yang serius.
Beberapa poin utama yang diadukan meliputi:
1.Pemeriksaan Sepihak: Klien diduga diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.
2.Sanksi Akses Informasi: Klien tidak diberikan kesempatan membaca dokumen BAP sebelum menandatanganinya.
3.Dugaan Intimidasi: Ada tekanan fisik atau psikologis agar klien segera menandatangani dokumen pemeriksaan.
4.Menutup Akses Dokumen: Salinan BAP dan perkembangan penyidikan tidak dibuka transparan kepada kuasa hukum.
Dalam administrasi penyidikan tersebut, tercantum nama penyidik IPDA Arif Setiawan, S.H., dan BRIPDA Muhamad Anwar, beserta tim penyidik PPA Polres Metro Bekasi lainnya selaku pihak teradu.
Tuntutan Audit Investigasi
Atas temuan tersebut, LBH Harimau Raya meminta Kadiv Propam Polri segera membentuk tim pemeriksa khusus. Tim ini didorong untuk melakukan audit administrasi penyidikan menyeluruh dan menguji keabsahan BAP sejak pemeriksaan pertama.Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, pelapor meminta agar para oknum penyidik diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komitmen Mengawal Kasus
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., menegaskan bahwa laporan ini murni untuk mengawasi kepatuhan prosedur (due process of law).
Pihaknya memastikan tidak ada niat untuk mengintervensi pokok perkara pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi.LBH Harimau Raya berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri ini hingga melahirkan keputusan hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan.
(Red)















