LSM JaMWas Desak DLH Kabupaten Bekasi Tindak Tegas PT Omega Industri Indo atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan
LSM JaMWas Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Omega Industri Indo setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan dalam hasil pengawasan resmi.
Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menyebut pelanggaran yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di hampir seluruh aspek penting dalam pengelolaan lingkungan.
” Ini bukan sekadar kekurangan administratif. Dari izin sampai pengelolaan limbah, semuanya bermasalah. Kalau ini tidak ditindak, maka penegakan hukum dipertanyakan,” ujarnya.
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya dokumen lingkungan seperti RKL-RPL yang seharusnya menjadi dasar operasional perusahaan.
Dalam aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Tak hanya itu, JaMWas juga menyoroti ketidaksesuaian antara izin usaha dengan lokasi operasional. Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tercatat di wilayah Tangerang, namun aktivitas produksi justru berlangsung di Kabupaten Bekasi.
“Kalau izin di satu daerah tapi operasional di tempat lain, itu jelas bermasalah. Secara administratif saja sudah tidak sah,” kata Ediyanto.
Di sisi lain, persoalan pencemaran udara juga menjadi sorotan.
Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya asap dari proses pembakaran batu bara yang tidak terkendali, disertai bau menyengat di area produksi.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya uji emisi maupun pemantauan kualitas udara.
Padahal, dalam ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memenuhi baku mutu lingkungan dan melakukan pengujian secara berkala.
Masalah lain muncul dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). LSM JaMWas menemukan limbah seperti fly ash dan bottom ash tidak dikelola dengan baik bahkan disimpan di area terbuka tanpa fasilitas yang memadai.
Selain tidak memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, perusahaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen manifest sebagai bukti pengangkutan limbah.
“Ini berbahaya. Limbah B3 tidak bisa diperlakukan sembarangan. Kalau tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa luas,” tegas Ediyanto.
Dari sisi tata kelola kawasan industri, PT Omega juga diketahui belum terdaftar sebagai tenant resmi. Artinya, perusahaan tidak terhubung dengan sistem pengelolaan lingkungan kawasan termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Akibatnya, pembuangan air limbah domestik dilakukan di luar sistem kawasan yang seharusnya terintegrasi.
Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan mengikuti sistem lingkungan kawasan.
“Kalau tidak masuk sistem kawasan, maka pengawasan kawasan tidak berlaku. Di situ DLH harus hadir dan bertindak langsung,” ujarnya.
LSM JaMWas juga menanggapi adanya anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan “kewenangan kawasan industri”. Menurut Ediyanto, pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada istilah kewenangan Kawasan untuk pelanggaran. Kalau mencemari dan tidak punya izin, itu pelanggaran jangan lempar tanggung jawab ke kawasan,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, LSM JaMWas mendesak DLH Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan sementara kegiatan produksi dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
JaMWas bahkan menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan soal mau atau tidak. Ini kewajiban hukum. Kalau tidak ditindak, maka publik akan menilai sendiri,” pungkas Ediyanto.
(Red)















