Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Minta Maaf Soal Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Janji Percepat Kasus Korupsi Haji

KPK Minta Maaf Soal Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Janji Percepat Kasus Korupsi Haji

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK Minta Maaf Soal Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut, Janji Percepat Kasus Korupsi Haji

JAKARTA – Temporatur.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas dukungan masif masyarakat dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Di saat yang sama, Lembaga Antirasuah ini juga melayangkan permohonan maaf terkait polemik pengalihan status penahanan tersangka menjadi tahanan rumah yang sempat memicu tanda tanya publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa besarnya perhatian masyarakat menjadi dorongan moral bagi penyidik untuk menuntaskan perkara ini.

“Kami menghaturkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung melalui komentar-komentarnya. Di hari Lebaran ini, kami juga memohon maaf atas polemik yang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Asep mengakui bahwa dukungan publik saat ini memberikan keseimbangan informasi. Pasalnya, selama proses hukum berjalan, KPK lebih banyak menghadapi tekanan dari massa pendukung Gus Yaqut, termasuk aksi demonstrasi saat sidang praperadilan dan awal penahanan.

Kasus ini sempat memanas ketika Gus Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) atas permohonan keluarga. Hal ini terungkap setelah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, menyebut keberadaan Gus Yaqut tidak diketahui di Rutan saat momen Lebaran.
Namun, merespons reaksi publik, KPK akhirnya membatalkan status tersebut dan mengembalikan Gus Yaqut ke Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Senin (23/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

Gus Yaqut dan eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

KPK berjanji akan membeberkan progres terbaru dan detail penanganan perkara ini secara transparan.

“Kami akan menyampaikannya secara detail dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026) pekan depan,” tutup Asep.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less