LSM JaMWas akan Surati Dewas KPK untuk Segera Menahan HL pada Kasus Suap Bekasi
Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (LSM JaMWas) mengambil langkah hukum strategis dengan berencana menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI. Langkah ini merupakan respon atas lambatnya tindakan penahanan terhadap Henri Lincoln (HL), Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi meskipun yang bersangkutan telah mengakui keterlibatannya secara terang-benderang dalam persidangan.
Surat ke Dewas: Protes Atas “Keistimewaan” Status HL
Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, S.H., menegaskan bahwa surat kepada Dewas KPK bertujuan untuk mengevaluasi kinerja penyidik. “Kami mempertanyakan integritas proses hukum ini. Fakta persidangan sudah sangat lengkap bahkan subjek hukum yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya di bawah sumpah. Penundaan penahanan hanya akan menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap KPK,” ujar Ediyanto.
Dua Pengakuan Krusial: Menerima Suap dan Menyuap APH
LSM JaMWas menyoroti dua poin pengakuan HL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk segera melakukan penahanan:
1. Penerimaan Dana Ijon: HL mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp2,94 Miliar dari pengusaha Sarjan. Uang ini diduga sebagai komitmen fee (ijon) untuk mengamankan paket proyek infrastruktur senilai ratusan miliar rupiah di Kabupaten Bekasi.
2. Penyuapan Aparat Penegak Hukum (APH): HL secara mengejutkan mengakui bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk menyuap oknum di tiga instansi penegak hukum, yakni Polda Metro Jaya, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Kabupaten Bekasi. Pengakuan ini mengungkap adanya upaya sistematis untuk membungkam proses hukum sejak dini.
Analisis Hukum: Jeratan Pasal Berlapis UU Tipikor
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, LSM JaMWas merinci pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang secara telak memberatkan HL:
– Pasal 12 huruf a:
Terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara untuk mengintervensi kebijakan atau proyek dalam jabatannya.
HL terbukti menyalahgunakan wewenang melalui instruksi kepada bawahannya Agung Mulya, untuk mengatur pemenang proyek.
– Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13:
Terkait perannya sebagai pemberi suap kepada oknum APH.
Pengakuan ini menjadikan HL pelaku aktif dalam merusak integritas institusi penegak hukum.
– Pasal 21 (Obstruction of Justice): Tindakan HL menyuap APH demi menghentikan penyelidikan kasus adalah bentuk nyata dari upaya merintangi proses peradilan korupsi.
Urgensi Penahanan: Memutus Rantai Mafia Proyek APBD
Desakan penahanan juga didasarkan pada Pasal 21 KUHAP.
LSM JaMWas menilai HL memiliki “kemampuan” dan “jaringan” untuk memengaruhi jalannya perkara jika tetap tidak ditahan.
“HL secara terbuka mengakui telah menyuap institusi penegak hukum. Ini adalah bukti nyata adanya kekhawatiran subjektif bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau bahkan kembali melakukan lobi-lobi ilegal untuk memengaruhi saksi-saksi kunci seperti Agung Mulya,” tambah Ediyanto.
Tuntutan Transparansi
Melalui surat yang dikirimkan ke Dewas KPK, LSM JaMWas mendesak agar KPK segera menetapkan HL sebagai tersangka (jika belum diumumkan secara resmi) dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini dianggap penting guna memastikan penyidikan terhadap oknum-oknum APH yang menerima aliran dana dari HL dapat berjalan tanpa intervensi.
“KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada tekanan pihak manapun. Kasus ini adalah ujian bagi independensi KPK dalam membersihkan praktik korupsi dan mafia proyek di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
(Red)















