Diduga Pagar Lahan Tanpa Izin, Warga Jatibening Laporkan Nesan Sudrajat ke Polisi
Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, berujung pada laporan polisi.
Seorang warga bernama Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., resmi melaporkan pria bernama Nesan Sudrajat ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan menutup akses jalan.Hugo yang didampingi oleh Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes, melayangkan laporan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan resmi ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 5 Juni 2026.Menurut keterangan pelapor, duduk perkara bermula dari sengketa lahan seluas 160 meter persegi di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening. Pihak korban mengklaim tanah dan bangunan tersebut adalah milik sah keluarga mereka berdasarkan dokumen kepemilikan yang valid.
Namun pada Rabu, 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan tindakan sepihak. Nesan disebut memasang pagar besi setinggi dua meter yang mengelilingi seluruh area luar bangunan tersebut. Akibatnya, akses keluar masuk bagi penghuni rumah menjadi terhambat total dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Merasa dirugikan, pihak korban memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan. Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.
Polres Metro Bekasi Kota dijadwalkan akan segera memanggil saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa dokumen dari kedua belah pihak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(Red)















