44 Hektare Lahan TPU Suka Indah Disewakan Oknum, Uang Rakyat Jadi Upeti
Aroma busuk korupsi menyengat tajam dari atas 44 hektare lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
Aset yang seharusnya dipersiapkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) kini justru berubah wujud menjadi “penghasilan” ilegal bagi segelintir oknum pejabat yang rakus.
Alih-alih menjadi tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga, lahan raksasa ini sengaja ditelantarkan agar tetap bisa dieksploitasi sebagai lahan bisnis gelap.
Modus Lintah Darat: Sawah Rakyat, Keuntungan Pejabat
Investigasi di lapangan mengungkap fakta miris. Lahan negara ini disewakan secara “bawah tangan” kepada petani penggarap dengan tarif mencekik: Rp4 juta per hektare setiap musim tanam. Kalkulasi kasarnya, ratusan juta rupiah mengalir setiap tahunnya.
Pertanyaannya ke mana larinya uang tersebut?
Kuat dugaan, dana ini tidak pernah mencium kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, melainkan mengalir deras ke kantong-kantong pribadi oknum Kepala Desa Suka Indah dan “kaki tangan” di dinas terkait. Ini bukan sekadar sewa-menyewa; ini adalah penggarongan aset negara yang terstruktur!
Saling Lempar Tanggung Jawab: Sinyal Pembiaran Berjamaah?
Bau amis skandal ini semakin menyengat saat Camat Sukakarya, Hanif, memberikan pernyataan yang menunjukkan rapuhnya pengawasan internal. Hanif mengakui keberadaan aset tersebut, namun anehnya, ia mengaku buta soal siapa yang menikmati hasilnya.
“Saya sudah tanya ke Bagian Aset lima bulan lalu, tapi dilempar ke Dinas Perkim. Tidak ada kejelasan,” ketus Hanif (17/2).
Sikap “lempar bola” antar-instansi ini menjadi bukti nyata adanya pembiaran berlapis yang sengaja diciptakan agar praktik “bancakan” ini tetap langgeng di bawah radar hukum.
Pengkhianatan Terhadap Hak Publik
Di tengah jeritan warga Bekasi yang kesulitan mencari lahan makam yang layak, penelantaran 44 hektare lahan ini adalah bentuk pengkhianatan nyata. Dalih bahwa lahan tersebut masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) dicurigai hanyalah tameng hukum yang dipaksakan agar status quo bisnis ilegal ini tidak terusik.
Hingga berita ini diturunkan, Cecep selaku Kepala Bidang di Dinas Perkim Kabupaten Bekasi memilih bungkam seribu bahasa. Panggilan telepon media ini diabaikan, memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang sangat besar yang sedang disembunyikan di balik meja kantor dinas.
Desakan Penjara bagi “Mafia Aset”
Kini, bola panas ada di tangan Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.Masyarakat tidak butuh sekadar klarifikasi administratif; warga butuh audit total dan penangkapan.
Jika terbukti ada “main mata” antara penguasa desa dan pejabat dinas, tidak ada pilihan lain selain menyeret para mafia aset ini ke hotel prodeo.
Diamnya pemerintah daerah hanya akan mempertegas satu hal: mereka adalah bagian dari masalah, bukan solusi.
(Red/Temporatur)















