Inilah Rapor Merah BPK 2025 pada 16 OPD dan 13 Kecamatan di Pemkab Bekasi Terjerat Temuan Pelanggaran Anggaran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan buruk terhadap kinerja tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 13 Kecamatan resmi mendapat “rapor merah” menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Daftar instansi yang masuk dalam pusaran temuan BPK ini mencakup sektor-sektor vital. Mulai dari pelayanan publik, kesehatan, tata kelola keuangan, hingga penegakan logistik kebencanaan.Masuknya nama-nama besar seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memicu pertanyaan besar dari publik mengenai komitmen transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Daftar 16 OPD Pemkab Bekasi yang Mendapat Rapor Merah BPK:
1.Sekretariat Daerah (Setda)
2.Dinas Kesehatan (Dinkes)
3.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)
4.Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
5.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
8.Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
9.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)
10..Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik)
11.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM)
12.Dinas Pariwisata
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
14.Dinas Sosial (Dinsos)
15.Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)
16.Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora)
17.13 Kecamatan di wilayah kabupaten Bekasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bekasi belum memberikan rincian detail mengenai total kerugian daerah atau jenis pelanggaran administratif dan fisik yang mendominasi temuan tersebut. Namun, rapor merah ini dipastikan menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi. Publik kini mendesak adanya sanksi tegas serta pengembalian kerugian negara jika ditemukan unsur penyelewengan.
(Red)















