Proyek BBWS di Purwakarta Jadi “Misteri”, PT Adhi Karya Diduga Tabrak UU KIP dan Abaikan Keselamatan Pekerja

Proyek BBWS di Purwakarta Jadi “Misteri”, PT Adhi Karya Diduga Tabrak UU KIP dan Abaikan Keselamatan Pekerja
Dokumentasi KWCP (Temporatur.com)

Proyek BBWS di Purwakarta Jadi “Misteri”, PT Adhi Karya Diduga Tabrak UU KIP dan Abaikan Keselamatan Pekerja

PURWAKARTA – Temporatur.com

Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Proyek raksasa yang dikerjakan oleh BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk ini dituding tidak transparan dan mengabaikan aturan hukum terkait keterbukaan informasi.

Anggaran Miliaran Rupiah “Gelap”

Pantauan di lapangan menunjukkan ketiadaan nilai anggaran pada papan informasi proyek. Hal ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap proyek yang dibiayai negara memampang detail anggaran agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Asep, perwakilan dari pihak sub-kontraktor (pihak ke-3), secara gamblang menyebutkan bahwa PT Adhi Karya memegang proyek di enam kabupaten dengan total anggaran mencapai Rp126 Miliar. Ironisnya, ia berdalih bahwa tidak mungkin memasang papan informasi di setiap lokasi.

Bacaan Lainnya

“Masa anggaran Rp126 Miliar disembunyikan? Kami saja bangun jembatan tani cantumkan anggaran dan tanggal selesai agar jelas bagi masyarakat,” cetus Kepala Desa Wanawali dengan nada kecewa saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 14/2.

*Nasib Pekerja dan Dugaan Material Tak Sesuai Spek*

Ketidakberesan proyek ini tidak hanya soal data. Meski gaji lancar, para pekerja lokal diketahui tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan sistem “rolling”. Padahal, perlindungan sosial adalah hak mutlak pekerja di proyek pemerintah.

Lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Di lokasi, ditemukan penggunaan batu split hasil leburan “batu templek”, yang memicu kekhawatiran akan kualitas ketahanan bangunan dan potensi kerugian keuangan negara akibat selisih harga material (mark-up).

Manajemen Bungkam, Pengawasan Dipertanyakan

Pihak PT Adhi Karya melalui perwakilannya, Wahyat, mengaku baru bertugas tiga hari dan buta soal rincian anggaran. “Masalah anggaran ada di pusat, kami hanya diutus mengawasi,” ujarnya singkat, seolah melempar tanggung jawab.

Kondisi proyek yang sudah berjalan empat bulan namun minim transparansi ini memicu dugaan adanya praktik mal-administrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengaudit proyek strategis ini sebelum kerugian negara semakin membengkak.

Penulis: Tim Investigasi KWCP /Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *