Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Pagaralam – Temporatur. com

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di Sandar Angin, Dempo Utara, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga pengedar sabu beserta barang bukti.

Ketegasan Polres Pagar Alam dalam menindak peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam pada Selasa 27/01/2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.k melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi S.H,M,SI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,“Kami menerima laporan warga bahwa sebuah rumah di Jalan Sandar Angin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat petugas datang, dua pria melarikan diri ke arah belakang, sementara satu perempuan berhasil diamankan di dalam rumah,”Perempuan tersebut diketahui berinisial UH (42), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 210 ribu.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung metamfetamina. Polisi menetapkan berinisial UH sebagai pengedar/kurir dan langsung membawanya ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,“Barang bukti sabu ditemukan diselipan pintu kamar mandi dan di dalam dompet pelaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan, barang bukti telah diamankan dan diuji laboratorium. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” tegas Iptu Doris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidan dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pagar Alam pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.”Tutup Iptu Doris.

(Ju)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klaim Kerugian Rp22 Miliar, Kuasa Hukum PT MEM Gugat Yayasan BKSP BAKTI MULYA 400 atas Dugaan Wanprestasi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA, TEMPORATUR.COM PT MEM melalui kuasa hukumnya melalui Kantor Hukum Bambang Irawan & Partners (BIP Lawfirm) menggugat sebuah yayasan pendidikan atas dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan program Student Immersion 2025. Gugatan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui dua kali somasi disebut tidak membuahkan hasil, berdasarkan pada tertuang PN JKT.SEL-040820262RB (4-8-2026) Nomer perkara 915/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. […]

  • Mochamad Syamsul Bahri Siap Memperjuangkan Aspirasi Warga Bogor Barat

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bogor Barat – Temporatur.com Bila seseorang menginginkan sesuatu yang akan dikerjakan, tentu sudah siap dengan segala kemungkinan yang dimiliki, terutama pengalaman dalam menghadapi yang hendak dilakukan. SelanjutnyaWarga Apresiasi Kepemimpinan H. Ajan, Dinilai Total Mengabdi untuk Desa CipayungPria yang satu ini bernama Mochamad Syamsul Bahri dalam Kontestasi 2024 ini menetapkan hati untuk maju sebagai calon anggota […]

  • Eks Bendahara Kejari SBT Ditahan, Begini Perkaranya

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Keterangan: Tersangka “SN” eks Bendahari Kejari SBT Ditetapkan Tersangka dan Ditahan tim Jaksa Penyidik Kejati Maluku, Kamis (12/02) 2026. [dok:ist] AMBON, MALUKU (13/02) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penetapan dan penahanan Tersangka terhadap Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas nama “SN” terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Kejaksaan Negeri Seram […]

  • Foto Istimewa

    Penanganan Kasus Pengancaman Pembunuhan Ketua BPD Desa Surakarta di Polres Lampung Utara Diduga Masuk Angin ?

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kausar ketua BPD Desa Surakarta kecamatan Abung Timur keluhkan pelayanan pelaporan di Polres Lampung Utara.

  • Keterangan foto: Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin,. S.T,, M.A.P.

    Kabidhumas Polda Kalbar  Tanggapi Berita Tahanan Keguguran, Polri Selalu Komitmen Dalam  Pelayanan Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin,. S.T,, M.A.P. menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan di Rutan Polda sudah sesuai ketentuan yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.Kabidhumas Polda Kalbar  Tanggapi Berita Tahanan Keguguran, Polri Selalu Komitmen Dalam  Pelayanan Kemanusiaan

  • Keterangan foto : Penanda tanganan berita acara oleh Kadis DKUM Muhammad Thamrin

    Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Acara Forum Renja di buka oleh Walikota Depok Supian Suri membahas tentang UMKM dan Pembiayaan serta pemasaran produk UMKM di hadiri anggota DPRD Depok Endah Winarti, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Thamrin, Bappeda, Dinkes, Forkopimda, Baznas, PNJ, para Pengusaha, UMKM dan berbagai kalangan masyarakat.

expand_less