Kasus Ijon Proyek Bekasi: Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh Sebut KPK Abaikan Rasa Keadilan

Kasus Ijon Proyek Bekasi: Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh Sebut KPK Abaikan Rasa Keadilan
Keterangan foto : Bayang-Bayang Ijon Proyek di Bogor, KPK Didesak Tak Tutup Mata Jelang Tender APBD 2026

Kasus Ijon Proyek Bekasi: Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh Sebut KPK Abaikan Rasa Keadilan

Bekasi – Temporatur.com

Praktisi Hukum, Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan suap “Ijon Proyek” yang menjerat sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Weldy menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesampingkan rasa keadilan dalam menetapkan dan menahan para tersangka.

Keterangan foto : Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pakuan Bogor
Keterangan foto : Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, Praktisi Hukum dan Dosen Universitas Pakuan Bogor

Dalam keterangannya, Weldy menyoroti perlakuan berbeda yang diterima oleh Bupati Bekasi non-aktif (ADK), serta tersangka lainnya yakni (HMM) dan (SRI). Ia mempertanyakan objektivitas penyidik KPK yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam aliran dana tersebut.

“Jika KPK menahan tiga tersangka yakni ADK, HMM, dan SRI, mengapa terhadap saudara (NY) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak dilakukan hal yang sama?

Bacaan Lainnya

Padahal, menurut penyidik KPK, saudara (NY) jelas diduga menerima aliran suap sebesar 600 juta rupiah,” ujar Dr. Weldy

Menurut Weldy, ketimpangan dalam tindakan hukum ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia menegaskan bahwa jika bukti permulaan sudah cukup, KPK seharusnya tidak tebang pilih dalam melakukan penahanan.
Lebih lanjut, Weldy mengingatkan bahwa marwah KPK seharusnya lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibandingkan sekadar penindakan.

Penegasan mengenai fungsi pencegahan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tugas utama Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Selanjutnya juga diatur dalam Pasal 7 UU KPK merinci fungsi pencegahan tersebut, antara lain melalui pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penetapan status gratifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan kampanye antikorupsi, kajian terhadap sistem pengelolaan keuangan negara, serta pembangunan sistem pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintahan. Oleh karena itu, menurut Weldy, pendekatan penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada penahanan tanpa konsistensi dan transparansi justru berpotensi menjauhkan KPK dari mandat normatif yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ia berpendapat bahwa pendekatan persuasif yang humanis seharusnya juga bisa diberlakukan kepada ADK dan tersangka lainnya, sebagaimana yang terlihat pada pihak-pihak lain yang belum ditahan.

“KPK seharusnya mengutamakan pencegahan bukan hanya penindakan. Perlakuan persuasif harusnya juga diberlakukan kepada ADK dan tersangka lain agar rasa keadilan itu nyata dirasakan,” tegasnya.

Kasus suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi ini terus menjadi sorotan publik.

Masyarakat menantikan langkah tegas dan transparan dari KPK untuk menuntaskan kasus ini tanpa ada kesan pilih bulu, terutama terkait keterlibatan oknum legislatif yang disebut-sebut dalam persidangan maupun berkas penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan komentar resmi terbaru mengenai alasan teknis terkait belum ditahannya oknum anggota DPRD yang disebutkan dalam pusaran kasus tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *