Diduga Penggunaan Ijazah Perangkat Desa Bermasalah, Sejumlah Desa di Kecamatan Gayam Jadi Sorotan

Diduga Penggunaan Ijazah Perangkat Desa Bermasalah, Sejumlah Desa di Kecamatan Gayam Jadi Sorotan

SUMENEP, –  Temporatur.com

Dugaan penggunaan ijazah yang bukan milik asli oleh sejumlah oknum perangkat desa di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, mulai menjadi perhatian publik.

Isu tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait proses rekrutmen dan verifikasi administrasi perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara ketat dan transparan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat dugaan beberapa perangkat desa menggunakan ijazah yang bukan atas nama atau bukan milik pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengangkatan sebagai perangkat desa.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengangkatan perangkat desa pada prinsipnya mewajibkan calon memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki dan menunjukkan dokumen ijazah yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Ketentuan mengenai kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses seleksi perangkat desa.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, Camat Gayam, Roby Firmasyah Wijaya, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Sikap diam tersebut justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak kecamatan sebagai instansi pembina pemerintahan desa.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini.

Jika memang terdapat indikasi penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas administrasi perangkat desa yang bersangkutan demi menjaga integritas pemerintahan desa.

Selain itu, pihak berwenang diharapkan melakukan audit administrasi terhadap proses pengangkatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gayam guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun calon perangkat desa lain yang telah mengikuti prosedur secara benar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Gayam belum memberikan hak jawab atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Dikah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *