KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga masuk ke kantong Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU).
Uang tersebut diketahui berasal dari pihak swasta, Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa uang tersebut diduga kuat merupakan komitmen fee untuk memuluskan proyek-proyek tertentu di wilayah Kabupaten Bekasi agar jatuh ke tangan pihak swasta.
“Berdasarkan bukti permulaan, tersangka SRJ diduga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada NYU.
Pemberian ini disinyalir berkaitan dengan pengurusan anggaran atau pengamanan proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar pihak KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Selasa.13/1), seperti dikutip dari ANTARA.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi haram tersebut.
Dalam keterangannya saat pemeriksaan, pihak kontraktor mulai buka suara mengenai keterlibatan oknum wakil rakyat lainnya yang diduga turut menikmati hasil dari praktik ijon proyek ini.
Penyidik kini tengah mendalami apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke anggota legislatif lainnya.
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengalokasian anggaran daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Red)















