Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi “BOSS”, Revolusi Perizinan Satu Pintu untuk Genjot Investasi 2026
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan aplikasi perizinan terintegrasi bernama Bekasi One Stop Service (BOSS) pada Selasa, 12 Januari 2026.
Inovasi ini hadir sebagai solusi digital untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masuknya investasi ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan wujud transformasi digital dalam pelayanan publik. Dengan sistem satu pintu, para pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi secara terpisah untuk mengurus dokumen operasional.
“Aplikasi BOSS adalah komitmen kami untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan efisien di tahun 2026 ini.
Semua proses kini bisa dipantau secara real-time dari mana saja,” ujar Pj Bupati saat peresmian di Gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Aplikasi BOSS dilengkapi dengan berbagai fitur mutakhir, di antaranya:
Tracking System:
Pemohon dapat memantau sejauh mana proses perizinan mereka berjalan.
Notifikasi otomatis kepada petugas jika ada berkas yang tertahan terlalu lama, guna memastikan izin terbit tepat waktu.
Tersambung langsung dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) nasional.
Selain mempercepat waktu, digitalisasi ini bertujuan meminimalisir interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas.
Hal ini diharapkan dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) dan penggunaan jasa calo yang selama ini dikeluhkan oleh para investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan bantuan 24 jam bagi pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses platform tersebut.
Dengan peluncuran ini, Pemkab Bekasi optimis target realisasi investasi tahun 2026 dapat melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya, sekaligus memperkokoh posisi Kabupaten Bekasi sebagai destinasi investasi utama di Jawa Barat.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat langsung mengunjungi portal resmi DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
(Red)















