PT. Yong Woo Internasional Kembali Ingkar Janji Bayar Gaji, Komisi 4 DPRD Kab. Bekasi Dinilai Lepas Tangan
Harapan puluhan karyawan PT. Yong Woo Internasional untuk mendapatkan hak mereka kembali pupus.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukaraya Kabupaten Bekasi tersebut dilaporkan kembali mengingkari kesepakatan terkait pembayaran tunggakan gaji karyawan yang telah berlarut-larut.
Sebelumnya pihak PT. Yong Woo menjanjikan pembayaran gaji pada tanggal 31 Desember 2025 melalui kesepakatan para karyawan dan Direktur PT. Yong Woo Internasional An Yun Gun di saksikan anggota Komisi 4 DPRD kabupaten Bekasi Martina Ningsih dan Surrohcman.
Kekecewaan para pekerja semakin memuncak setelah upaya mengadu ke wakil rakyat tidak membuahkan hasil nyata. Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi dinilai lepas tanggung jawab dan tidak serius dalam mengawal aspirasi puluhan karyawan yang kini terlunta-lunta tanpa kepastian ekonomi.
Janji Perusahaan yang Berulang kali Ingkar
Hartati perwakilan karyawan menyatakan bahwa pihak manajemen PT. Tong Woo Internasional sebelumnya telah menjanjikan jadwal pembayaran gaji pada 31 Desember 2025, Namun,hingga tenggat waktu yang ditentukan, namun tidak kunjung dibayarkan dengan alasan perusahaan tidak ada uang.
“Kami hanya diberikan janji manis terus-menerus. Kenyataannya, hak kami tidak dibayarkan. Kami punya keluarga yang harus diberi makan,” ujar Hartati salah satu karyawan dengan nada kecewa, (Rabu 31/12/2025).

DPRD Kabupaten Bekasi Disorot
Ketidakhadiran peran aktif dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi dalam menekan pihak perusahaan menjadi sorotan tajam.
Para karyawan merasa ditinggalkan oleh wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak buruh.
“Kami sudah melapor dan meminta bantuan ke Komisi 4, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan konkret. Seolah-olah mereka lepas tangan dan membiarkan kami berjuang sendiri melawan kesewenang-wenangan perusahaan,” Tambah Mulya perwakilan karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tong Woo Internasional mengenai alasan penundaan kembali pembayaran gaji tersebut.
Sementara itu, pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi juga belum memberikan klarifikasi terkait tudingan lepas tanggung jawab yang dialamatkan kepada mereka.
(Red)















