KPK Telisik Peran Vendor SJ dalam Proyek Pemkab Bekasi, Diduga Terlibat Sejak Periode Bupati Sebelumnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan tersangka Sarjan (SJ) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik menemukan indikasi bahwa SJ bukan orang baru dalam proyek-proyek di wilayah tersebut.
“Kami mendapat informasi awal bahwa saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/12/2025).
Budy menegaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri apakah praktik rasuah yang dilakukan SJ hanya terjadi pada masa jabatan Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) atau sudah menggunakan modus serupa sejak lama.
“KPK akan menelisik apakah saudara SJ dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau periode Bupati ADK ini saja atau sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” tambahnya.
Dugaan Penghapusan Bukti Elektronik
Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, tim penyidik telah menggeledah kediaman Bupati Ade Kuswara dan kantor milik ayahnya, HM Kunang. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga unit mobil. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai kantor dinas Pemkab Bekasi dengan menyita puluhan dokumen terkait proyek pengadaan tahun anggaran 2025 dan rencana proyek 2026.
Namun, KPK menemukan kendala dalam pemeriksaan bukti digital. Terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah percakapan dalam perangkat elektronik yang disita telah dihapus secara sengaja.
“KPK menemukan indikasi adanya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik yang diamankan. Penyidik akan menelusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan tersebut,” tegas Budy.
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk melihat apakah terdapat modus operandi yang berulang dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi guna memetakan potensi kerugian negara lebih lanjut.
(Red)
















