Sejumlah Kades di Kabupaten Bekasi Keluhkan Pemotongan Dana Bagi Hasil Hingga Rp 750 Juta
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bekasi menyatakan keberatan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pemotongan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR).
Pemotongan tersebut dinilai sangat signifikan sehingga berpotensi menghambat berbagai program pembangunan di tingkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran pemotongan dana bagi hasil per desa bervariasi, mulai dari Rp350 juta hingga mencapai Rp 750 juta. Penurunan alokasi anggaran ini memicu kekhawatiran para perangkat desa, mengingat dana tersebut sedianya akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2025.
“Kami sangat menyayangkan adanya pengurangan alokasi BHP dan BHR ini. Potongannya tidak main-main, ada yang sampai Rp 750 juta.
Padahal rencana kerja pemerintah desa sudah disusun berdasarkan estimasi sebelumnya,” ujar salah satu perwakilan Kades yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/12/2025).
Kekecewaan senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi, L. Bahrudin, SE. Ia mengkritik keras kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait kebijakan ini.
L. Bahrudin mengungkapkan bahwa pemotongan BHP dan BHR dari dana desa tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun sosialisasi kepada para Kades maupun pengurus APDESI Kabupaten Bekasi.
“Banyak keluhan dari para Kades. Pemotongan dilakukan tanpa adanya musyawarah dan rapat terlebih dahulu dengan kepala desa. Ke pengurus APDESI juga tidak ada informasi sama sekali,” cetus L. Bahrudin, Jumat (26/12/2025).
Ditambahkan Sekjen APDESI Kabupaten Bekasi Mulyadi mengatakan, bahwa pemotongan BHP dan BHR ini hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, sedangkan Kabupaten lainnya tidak ada, ujar Mulyadi yang juga selaku kades Bojosari.
‘ Pemotongan BHP dan BHR cuma ada di Kabupaten Bekasi wilayah lain gak ada bang,’ ucapnya
“Semua desa se kabupaten Bekasi mengalami pemotongan BHP dan BHR di mana di dalamnya ada untuk honor dan tunjangan RT RW dan Limas juga Kaur, lKasie dan BPD
” Kalau untuk kegiatan fisik kita gak masalah tapi ini terkait kehidupan perangkat desa, mau tidak mau harus kita bayarkan.Pemotongan itu pun tanpa pemberitahuan dan perubahan APBD/ pagu anggaran kabupaten namun realisasinya anggaran berkurang, cetus Mulyadi.
APDESI mendesak Pemkab Bekasi untuk memberikan penjelasan transparan mengenai alasan teknis di balik pemotongan tersebut.
Mereka juga berharap alokasi dana desa dikembalikan sesuai dengan potensi pendapatan daerah yang ada. Mengingat Kabupaten Bekasi memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia, sektor ini seharusnya mampu menyumbang bagi hasil pajak secara optimal untuk menyejahterakan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penghitungan bagi hasil yang dikeluhkan tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat desa. Sejumlah proyek mendesak, seperti perbaikan jalan lingkungan dan drainase yang dijadwalkan pada awal tahun depan, kini terancam tertunda akibat defisit anggaran di tingkat desa.
(SS)















