Kejati Jabar Sidik Dugaan Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi: Puluhan Anggota Berpotensi Terseret
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sedikitnya Rp20 miliar.
Hingga Desember 2025, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam skandal ini.
RAS, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Modus Operandi dan Potensi Keterlibatan Anggota Lain
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam proses penghitungan dan penetapan besaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Meskipun telah ada penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pimpinan dan anggota DPRD diduga menentukan sendiri besaran tunjangan tersebut melalui Peraturan Bupati yang dimanipulasi.
Mengingat tunjangan ini dinikmati oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD pada periode tersebut, Kejati Jabar mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka baru. Puluhan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima aliran dana tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik untuk menentukan sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara tersebut.
Tindakan Hukum
Tersangka RAS saat ini telah dititipkan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 9 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin terkait kasus hukum lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Publik Bekasi kini mendesak transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini, terutama terkait pengembalian dana tunjangan yang dianggap ilegal oleh pihak Kejaksaan.
(Red)















