Jejak Perbup Peninggalan Dani Ramdan : Tunjangan Rumah Mewah DPRD Bekasi Jadi Temuan BPK Berujung Penjara
Kebijakan masa kepemimpinan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kini meninggalkan persoalan serius. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui menjadi Perbup Nomor 11 Tahun 2024 terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dinilai membawa “petaka” hukum dan etika anggaran hingga hukuman penjara.
Dalam aturan yang ditandatangani Dani Ramdan tersebut, besaran tunjangan perumahan bagi wakil rakyat Bekasi melonjak drastis ke angka yang fantastis:
Ketua DPRD: Rp41,7 juta per bulan
Wakil Ketua DPRD:
Rp40,2 juta per bulan
Anggota DPRD: Rp36,1 juta per bulan
Angka ini menuai kritik tajam di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat Bekasi.
Jika dikalkulasi, total anggaran tunjangan tersebut sebenarnya dapat dialokasikan untuk modal usaha warga guna menekan angka kemiskinan di Kabupaten Bekasi yang saat ini tercatat masih mencapai 698.154 jiwa.
Temuan BPK Jabar:
Harga Sewa Tak Masuk Akal
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dilaporkan memberikan perhatian khusus terhadap angka ini. Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan BPK, ditemukan ketimpangan (mark-up) yang sangat jauh antara regulasi Perbup dengan harga sewa rumah normal di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut standar BPK, harga sewa rumah yang wajar seharusnya hanya berkisar:
Ketua: Rp22,9 juta.
Wakil Ketua: Rp20,8 juta
Anggota: Rp15,9 juta.
Selisih yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini membuat anggaran tersebut disorot tajam. Besaran tunjangan dalam Perbup besutan Dani Ramdan ini disebut-sebut setara dengan harga sewa hunian elite di kawasan “Puri Indah” Jakarta, padahal lokasi tugas dan domisili para anggota dewan berada di Bekasi.
Saat ini temuan BPK sedang di tindak lanjuti Kejati Jawa Barat yang sudah menetapkan ARH mantan Sekwan da S mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
(Red)















