Oknum Guru SDN di Sukadarma Sukatani Jadi DPO, Terancam Sanksi Pemecatan
Bidang Umum dan Kepegawaian (Umpeg) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait status hukum salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di SDN Sukadarma.
Oknum guru berinisial R tersebut kini dikabarkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Bonin, (Umpeg) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
“Kita sudah panggil beberapa kali yang bersangkutan terkait proses kepegawaiannya, ” ujar Bonin saat memberikan keterangan kepada media, melalui telepon selulernya, Minggu 14/12/2025.
Bonin menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Jika terbukti melanggar aturan, proses sanksi disiplin akan ditegakkan secara tegas.
“Kalau yang bersangkutan melanggar disiplin pegawai, pasti kita proses sesuai ketentuan yang ada,” lanjutnya.
Terkait status R yang kini tengah diburu polisi, Bonin menyatakan bahwa pihak kedinasan masih menunggu ketetapan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebelum mengambil tindakan pemberhentian secara tidak hormat.
“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada vonis hukuman yang jelas, maka kita bisa langsung memproses pemberhentiannya sebagai ASN,” tegas Bonin.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pungkas Bonin.
(Red)















