Kasus Dugaan Perkawinan Tanpa Izin di Bandung Dihentikan, Pelapor Merasa Janggal

Kasus Dugaan Perkawinan Tanpa Izin di Bandung Dihentikan, Pelapor Merasa Janggal

Kasus Dugaan Perkawinan Tanpa Izin di Bandung Dihentikan, Pelapor Merasa Janggal

BANDUNG – Temporatur.com

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perkawinan Tanpa Izin yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Dwina Saptarika (41) pada Maret 2025 lalu.

Penghentian kasus ini menimbulkan keberatan dan rasa janggal dari pihak pelapor.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) No. LP/B/396/III/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, Dwina Saptarika melaporkan MUHAMMAD FADLI SALIM dan RESTU ASHARI NURFAJRINA atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, terkait perkawinan yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan istri sah.

Namun, melalui Surat Penghentian Penyelidikan (SPPP) tertanggal 23 November 2025, Polrestabes Bandung mengumumkan penghentian penyelidikan dengan alasan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana (A2)”.
Pihak pelapor, Dwina Saptarika, menyatakan keberatan dan merasa keputusan tersebut janggal. Ia meyakini bahwa bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, termasuk foto-foto yang diduga merupakan momen pernikahan kedua terlapor, sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Pelapor merasa janggal karena penghentian dilakukan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, padahal pelapor sudah menyampaikan bukti-bukti seperti foto saat kedua terlapor melangsungkan pernikahan,” ujar sebuah sumber yang mengetahui kasus ini.

Menyikapi penghentian penyelidikan, pihak pelapor kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk opsi mengajukan permohonan Praperadilan.

Dalam surat pemberitahuan penghentian, penyidik menghimbau pelapor untuk menghubungi penyidik yang bertanggung jawab jika memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin berkoordinasi mengenai kasus tersebut

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *