Kritik Kinerja Resmob Polres Jakut, LBH Harimau Raya Minta Polda Metro Turun Tangan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya melayangkan kritik keras sekaligus mengajukan keberatan hukum terhadap proses penanganan perkara di Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Selaku kuasa hukum pihak Terlapor, LBH Harimau Raya mendesak kepolisian segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus untuk menguji keabsahan laporan tersebut.Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat demi memastikan penegakan hukum berjalan di atas prinsip due process of law, transparan, dan akuntabel.
“Kami menghormati Polri dan kewenangan aparat dalam menjalankan tugas. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak menghilangkan hak masyarakat dan penasihat hukum untuk mempertanyakan suatu proses apabila terdapat hal-hal yang dinilai perlu diuji,” ujar Jonias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Demi alasan privasi dan perlindungan hukum, LBH sengaja merahasiakan identitas klien mereka.
Poin krusial yang dipersoalkan LBH Harimau Raya adalah kedudukan hukum (legal standing) dari pihak Pelapor. Mengingat perkara ini berakar dari dinamika di lingkungan Rukun Warga (RW), LBH mempertanyakan apakah Pelapor bertindak atas nama pribadi atau mengatasnamakan mandat warga.
Jonias mendesak penyidik memeriksa bukti formil seperti surat kuasa, keputusan rapat warga, atau berita acara musyawarah yang sah. Terlebih, berdasarkan pengakuan Terlapor, belum pernah ada teguran, somasi, maupun forum klarifikasi internal terkait urusan administrasi yang kini diperkarakan ke ranah pidana.
“Pertanyaannya adalah apakah perkara ini sejak awal benar-benar menunjukkan adanya peristiwa pidana atau masih terdapat persoalan administrasi organisasi yang sebelumnya belum pernah diklarifikasi? Kami meminta hal ini diuji lewat Gelar Perkara Khusus,” kata Jonias.
Desak Verifikasi SK Lurah dan Evaluasi Berjenjang
Selain aspek legal standing, tim hukum meminta kepolisian melakukan verifikasi faktual atas penggunaan Surat Keputusan (SK) Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021 yang dijadikan dokumen pelaporan. LBH menilai klarifikasi langsung ke pihak kelurahan sangat penting agar tidak ada klaim sepihak.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi, kasus ini merujuk pada Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 Juli 2026. Proses penanganan perkara ini melibatkan sejumlah personel, antara lain Brigpol Edi Santoso, S.H. (pelaksana klarifikasi), Ipda Taufik (Kasubnit), Iptu Rizki Ardiza Prawira S. (Kanit), serta Kompol Bima Sakti Pri Laksana, S.I.K., M.H. (Wakasat) selaku penandatangan surat atas nama Kapolres
LBH Harimau Raya menggarisbawahi bahwa pencantuman nama-nama personel tersebut bukan bentuk tuduhan pelanggaran, melainkan peta tatalaksana koordinasi yang perlu dievaluasi secara internal oleh fungsi pengawasan Polda Metro Jaya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, LBH Harimau Raya mendesak Atasan Penyidik untuk menunda sementara seluruh agenda pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Terlapor hingga Gelar Perkara Khusus selesai dilaksanakan.
“Posisi kami jelas. Gelar Perkara Khusus terlebih dahulu. Jangan sampai keberatan mendasar mengenai legal standing, bukti, dan dokumen sedang diuji, tetapi pemeriksaan di lapangan terus berjalan seolah permohonan kami tidak pernah ada,” pungkas Jonias.
(Red/SS)
Sumber : LBH Harimau Raya
















