HUT Ke-81 RI, 1.110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Langsung Bebas

HUT Ke-81 RI, 1.110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Langsung Bebas
Keterangan foto : Sebanyak 1.110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

HUT Ke-81 RI, 1.110 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi, 21 Langsung Bebas

BEKASI — Temporatur. com

Sebanyak 1.110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 21 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, merinci bahwa mayoritas warga binaan, yakni sebanyak 1.080 orang, menerima Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Sementara itu, 30 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).”Dari 30 penerima RU II tersebut, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi.

Adapun sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana kurungan subsider sebagai pengganti denda,” ujar Urip di Bekasi, Senin.Sebagai bentuk seremonial, penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi kepada 12 perwakilan narapidana.

Bacaan Lainnya

Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI di tingkat kabupaten. Penyerahan dokumen tersebut sekaligus menandai kesiapan para narapidana yang bebas untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Urip menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Seluruh penerima remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ketat. Di antaranya adalah berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F (pelanggaran disiplin), serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

Lebih lanjut, Urip menjelaskan bahwa proses penilaian di Lapas Cikarang dilakukan secara objektif dan terukur. Pihaknya memanfaatkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk memantau perkembangan perilaku dan keberhasilan pembinaan, baik dari aspek kepribadian maupun kemandirian.

Selain itu, penilaian juga didukung oleh hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk mengukur penurunan tingkat risiko warga binaan selama masa pidana.

Melalui pemberian remisi ini, pihak Lapas Cikarang berharap momentum Hari Kemerdekaan dapat menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan mampu menerapkan modal keterampilan dan pembelajaran yang didapat selama di dalam lapas agar dapat berkontribusi positif serta bertanggung jawab di lingkungan masyarakat yang baru.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *