Dugaan Kasus Asusila di Batang-Batang Daya Picu Polemik, Kades Mengaku Tidak Tahu?
Isu dugaan kasus asusila dan perzinahan yang menyeret satu keluarga di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kian memicu polemik di tengah masyarakat.
Berita yang sempat viral ini belum juga terungkap karena minimnya tindakan hukum, sementara korban dikabarkan berada dalam pengamanan.Kondisi tersebut memicu pro-kontra karena adanya tudingan dari warga bahwa pihak aparatur desa sengaja menyembunyikan korban demi menjaga nama baik atau marwah desa.
Kepala Desa Bantah Isu yang Beredar
Ketegangan di kalangan warga semakin meningkat menyusul pernyataan Kepala Desa Batang-Batang Daya, Naisa. Saat dikonfirmasi oleh media, ia secara tegas membantah adanya peristiwa tersebut di wilayahnya.
“Tidak ada kejadian itu di desa saya. Kalau pun ada, pasti saya yang lebih awal mengetahui,” ujar Naisa kepada media, pada Rabu 5/8/2026.
Naisa juga menambahkan bahwa kondisi di desanya saat ini aman dan berjalan kondusif. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya kasus sebagaimana yang ramai diberitakan oleh sejumlah media belakangan ini.
Warga Desak Transparansi Pihak Desa
Pernyataan Kepala Desa tersebut langsung mendapat reaksi keras dan tekanan dari warga setempat yang mengklaim mengetahui persis peristiwa tersebut. Warga menuduh pihak pemerintah desa sengaja menutupi aib ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, peristiwa tersebut sengaja disembunyikan, termasuk proses persalinan korban yang diduga dilakukan di salah satu rumah sakit di Sumenep.
Korban diketahui telah melahirkan seorang anak laki-laki di luar status perkawinan yang sah.
“Yang diharapkan warga saat ini adalah kejelasan siapa ayah biologis dari anak yang sudah dilahirkan tersebut, biar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” ungkap salah seorang warga kepada reporter temperatur.com.
Masyarakat mendesak agar pemerintah desa bersikap netral, jujur, dan terbuka dalam menyampaikan informasi agar aturan hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, tim reporter masih terus berupaya melakukan penelusuran fakta secara independen serta meminta konfirmasi dari aparat penegak hukum (APH).
Tim redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, dugaan persetubuhan di luar perkawinan kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 411.
Berdasarkan ketentuan tersebut;
Kasus persetubuhan di luar pernikahan merupakan delik aduan.
Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan atau yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi pidana lain—seperti pemberian keterangan palsu, pemalsuan dokumen, atau upaya menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice),maka penanganannya akan diserahkan kepada kewenangan penyidik dan pengadilan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait adanya penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan mengenai isu di Desa Batang-Batang Daya tersebut.
(Reporter: Faisol)
















