Pemkab Bekasi Tagih Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 84 Miliar ke Pemprov Jabar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp 84 miliar.
Tunggakan ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan mengancam pelayanan kesehatan bagi masyarakat setempat.
Permintaan ini muncul karena tunggakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar, yang terjadi pada periode tahun 2023 dan 2024 lalu.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, sebelumnya menjelaskan bahwa tunggakan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang terjadi karena adanya kesalahan administrasi di mana kedua daerah tersebut tidak mengusulkan biaya bantuan senilai kurang lebih Rp 80 miliar pada tahun 2023.
Secara total, Pemprov Jabar memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 330 miliar lebih.
Pihak Pemkab Bekasi menekankan pentingnya pelunasan utang ini untuk memastikan kontinuitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga yang mengandalkan jaminan kesehatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pelunasan tunggakan tersebut melalui skema perubahan APBD 2025 atau dialokasikan pada APBD 2026. Dana pelunasan utang ini rencananya akan diambil dari efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah, seperti dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Komitmen Pemprov Jabar untuk melunasi utang ini diharapkan dapat segera terealisasi agar masalah administrasi kesehatan di daerah tidak berlarut-larut dan berdampak negatif pada masyarakat.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah menyampaikan surat secara resmi kepada Pemprov Jabar.
“Kami ingin dibayarkan tahun ini. Karena untuk mengurangi beban APBD Kabupaten Bekasi juga. Kami sudah bersurat, kami juga menagih provinsi, agar pelayanan ke masyarakat bisa optimal lagi,” kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Selasa (25/11/2025).
la mengatakan, tunggakan tersebut berpotensi membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan sekaligus menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
“Di sisi lain, pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat memaksa Pemkab Bekasi melakukan efisiensi anggaran,” katanya.
Asep mengaku tunggakan iuran BPJS yang belum dibayarkan sejak tahun 2023-2024 itu menjadi salah satu pembahasan serius dalam RAPBD Kabupaten Bekasi 2026, terlebih sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar.
“Maka kami berharap yang dari provinsi bisa terbayarkan agar nanti yang tadinya di cut off bisa berobat lagi. Biar bisa UHC (Universal Coverage Health) lagi,” ucapnya.
(SS/Red)













