Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Indomaret Sitanala Diduga Langgar Aturan: Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang dalam Sorotan!

Indomaret Sitanala Diduga Langgar Aturan: Launching Tanpa Izin, Pemkot Tangerang dalam Sorotan!

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com

TANGERANG – Sebuah toko waralaba Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah menggelar acara launching pada Jumat (31/10/2025). Ironisnya, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sah.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas persiapan launching yang cukup meriah, dengan tenda dan spanduk promosi telah terpasang di depan toko. Namun, ketiadaan izin resmi yang dikantongi Indomaret ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Saat dikonfirmasi, seorang sumber di lapangan bernama Ruli mengklaim bahwa perizinan sedang dalam proses pengurusan. “Perihal izin aman, Bang, sedang diurus. Coba langsung konfirmasi saja ke Saudara D,” ujarnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai status perizinan tersebut.

Ketidakjelasan ini memicu kritik pedas dari berbagai pihak. Aktivis masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan. “Bagaimana mungkin sebuah toko modern bisa beroperasi, bahkan launching, tanpa izin yang jelas? Ini jelas merugikan pelaku usaha kecil yang taat aturan,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Andi Wijaya, juga angkat bicara. Menurutnya, kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi terkait di Pemkot Tangerang. “Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Jika terbukti melanggar aturan, Indomaret di Jalan Dr. Sitanala terancam sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penutupan operasional. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan supremasi hukum dan menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan.
.

Sumber GWI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less