IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar Atas Penangkapan YouTuber Resbob Terkait Ujaran Kebencian
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob.
Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Sebelum nya Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah,setelah menjalani pemeriksaan awal di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dr. Icang Rahardian menilai langkah cepat dan tegas Polda Jabar merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kondusivitas ruang digital dari konten yang memecah belah.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan bahwa konten yang menghina identitas daerah dan kelompok tertentu bukan lagi sekadar opini, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung berpotensi memicu konflik sosial. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas untuk menghina suku, budaya, atau identitas daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum IWO Indonesia ini juga mengingatkan para kreator konten tentang pentingnya literasi digital dan etika dalam berkomunikasi.
Ia berharap kasus ini menjadi efek jera bagi publik agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.
“Kebebasan berekspresi ada batasnya. Ketika sudah mengandung SARA, maka hukum harus ditegakkan. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sebagai pembelajaran bersama,” tambah Dr. Icang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa Resbob diamankan menyusul laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji tertanggal 11 Desember 2025.
Tersangka diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Atas perbuatannya, Resbob terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(M2)















