DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor Bahas Lima Raperda dalam Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi agenda utama pembahasan lembaga legislatif daerah tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong.
Sastra Winara menjelaskan, pembahasan lima Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperkuat tata kelola, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas lima Raperda, yaitu:
– Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disusun untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.
– Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Bogor yang aman, tertib, dan nyaman.
– Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
– Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mengatur upaya pelestarian sumber daya air dan keberlanjutan lingkungan hidup.
– Raperda tentang Pengelolaan Sampah, yang difokuskan pada peningkatan kebersihan dan tata kelola lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor.
Untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Raperda usul prakarsa DPRD, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini akan membahas secara mendalam substansi setiap Raperda sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sastra Winara menegaskan, melalui pembahasan lima Raperda tersebut DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen memperkuat kinerja pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
(ADV)















