KPBB: Penolakan Base Fuel Pertamina, Bukan Soal Etanol, tapi Kualitas

KPBB: Penolakan Base Fuel Pertamina, Bukan Soal Etanol, tapi Kualitas
Foto.Istimewa

KPBB: Penolakan Base Fuel Pertamina, Bukan Soal Etanol, tapi Kualitas

Jakarta, Temporatur .com — Sejumlah produsen BBM/SPBU swasta ramai-ramai menolak base fuel yang diimpor Pertamina. Padahal, pada 19 September lalu, mereka sepakat membeli base fuel untuk produk BBM yang dipasarkan di Indonesia.

Mengapa keputusan ini berubah dan terkesan melawan Menteri ESDM? Apakah benar penolakan ini terkait kandungan etanol, atau justru masalah kualitas yang tidak memenuhi standar minimal untuk produksi BBM dengan spesifikasi tertentu?

Etanol lazim digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari medis, makanan, minuman, hingga bahan bakar atau energi.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalam konteks bahan bakar, etanol memerlukan proses khusus agar mencapai kadar yang dipersyaratkan (Fuel Grade Ethanol/FGE). Pernyataan ini dirilis kepada media pada Rabu (8/10) di Jakarta.

Ia mengungkapkan, etanol yang memenuhi syarat sebagai campuran bahan bakar (FGE) harus memiliki kemurnian 99%. Untuk menghasilkan FGE, diperlukan proses pemurnian untuk menghilangkan kandungan air. Proses distilasi campuran etanol-air menggunakan entrainer etil asetat dapat meningkatkan kadar etanol hingga mencapai FGE.

Bacaan Lainnya

“Pemanfaatan etanol (FGE) adalah dengan mencampurkannya (blending, oplos) pada bensin untuk mendongkrak angka oktan atau RON (Research Octane Number) bensin (base fuel) agar memenuhi persyaratan spesifikasi bahan bakar kendaraan. Di sini, peran etanol adalah sebagai octane enhancer,” jelasnya.

Pemanfaatan etanol sebagai octane enhancer pada bensin tidak berdampak negatif pada kinerja mesin kendaraan. Justru, mampu meningkatkan efisiensi pembakaran, menghemat energi, dan menekan emisi gas buang kendaraan, baik emisi pencemaran udara (PM10, PM2.5, HC, CO, SOx, NOx) maupun emisi gas rumah kaca (CO2).

Sejak 2006, hampir semua varian kendaraan telah diproduksi dengan mengantisipasi penggunaan biofuel, termasuk etanol. Jika sebelum 2006 teknologi kendaraan masih menggunakan sealant, gasket, valve, dan lain-lain yang bisa rusak oleh biofuel, kini berbagai suku cadang kendaraan telah dimodifikasi sehingga tahan terhadap pemanfaatan etanol.

Namun, ia menekankan bahwa hal yang perlu dicermati dan dikhawatirkan oleh para produsen BBM/SPBU swasta adalah etanol yang terlanjur dicampur (blended) pada bensin yang diperlakukan sebagai base fuel. Ini menjadi bahan dasar untuk memproduksi BBM dengan spesifikasi tertentu.

Dalam konteks teknis, meracik BBM dengan spesifikasi tertentu menggunakan bahan baku yang tidak murni sebagai base fuel akan menyulitkan. Keberadaan etanol pada base fuel mengaburkan sifat kimia dan fisika base fuel sebagai bahan baku utama dalam proses produksi BBM dengan spesifikasi tertentu.

“Menjadi sulit meracik BBM dengan spesifikasi tertentu apabila base fuel-nya sudah tidak standar alias sudah ‘dikotori’ oleh material tertentu seperti etanol. Idealnya, proses pencampuran etanol sebagai pendongkrak angka oktan dilakukan sebagai satu kesatuan dalam proses produksi BBM dengan spesifikasi tertentu, terutama untuk BBM berkualitas tinggi,” paparnya.

“Kesulitan teknis ini berimplikasi pada peningkatan biaya produksi, apalagi persentase etanol pada bensin tersebut juga memiliki konsekuensi peningkatan biaya. Secara bisnis, ini sangat berpengaruh pada HPP dan selling pricing, di mana harga jual cenderung lebih mahal. Sementara, harga jual sangat sensitif terhadap daya beli masyarakat,” jelasnya.

Penolakan base fuel Pertamina oleh produsen BBM/SPBU swasta juga mengindikasikan penolakan atas buruknya spesifikasi base fuel secara umum, termasuk kadar belerang, ash forming, angka oktan, angka setana (untuk solar), dan lain-lain.

Direktur Eksekutif KPBB menjelaskan bahwa hal ini tidak lepas dari preseden lebih dari 20 tahun Pertamina bertahan hanya mengimpor base fuel berkualitas rendah.

“Sehingga tidak mampu memproduksi dan memasarkan BBM dengan spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor yang saat ini diadopsi oleh Indonesia berdasarkan peraturan perundangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *