Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Diduga Halangi Tugas Wartawan

Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Diduga Halangi Tugas Wartawan
Momen saat seorang wartawan diduga dihalangi oleh oknum satpam di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang. Kejadian ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis.

Oknum Satpam Dinas PERKIM Tangerang Diduga Halangi Tugas Wartawan

TANGERANG, Temporatur.com

Tindakan kurang menyenangkan diduga dilakukan oleh oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang terhadap seorang wartawan.

M. Dzaki Al, atau akrab disapa Bang Dzack, seorang wartawan dari media GAKORPAN News, sekaligus anggota pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan saat hendak melakukan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di depan pintu masuk Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang. Dzack bersama sejumlah wartawan lain bermaksud melakukan konfirmasi terkait sulitnya menemui pejabat terkait di dinas tersebut.

Saat berada di meja keamanan, Dzack bertemu dengan seorang oknum satpam berinisial (E) yang disebut bersikap kasar dan arogan. Oknum tersebut bahkan menyatakan bahwa dirinya merasa bebas untuk berkata kasar kepada siapa pun saat bertugas.

Bacaan Lainnya

“Perilaku oknum Satpam (E) sangat tidak pantas. Selain tidak beradab dan tidak memiliki sopan santun, ia juga melakukan tindakan kasar dengan menyeret dan memaksa saya keluar ruangan untuk mengajak duel,” ujar Dzack.

Dzack dan sejumlah aktivis berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan melanjutkan proses hukum. Mereka juga mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk mengevaluasi kinerja Kadis PERKIM beserta jajarannya.

“Kami berharap agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang,” tegasnya.

Dzack juga menambahkan bahwa oknum satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat. Ia meminta Bupati Tangerang untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum satpam yang bersikap arogan.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah aktivis dan penggiat kontrol sosial menyoroti kinerja pimpinan di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak becus dalam memimpin para pegawainya. Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera mencopot Kadis PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajarannya.

Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *