Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi 32,3 Miliar VS DPRD Kota Bekasi 27,8 Miliar
Gelombang kritik terhadap besarnya tunjangan DPRD kembali mencuat di Bekasi. Kelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Mahamuda Bekasi menyoroti bagaimana DPRD Kota maupun Kabupaten Bekasi justru berlomba menikmati fasilitas mewah di tengah penderitaan rakyat.
Berdasarkan Perwal Bekasi Nomor 61 Tahun 2017, DPRD Kota Bekasi awalnya menerima tunjangan rumah: Ketua Rp18 juta, Wakil Rp16 juta, dan Anggota Rp15 juta per bulan. Namun, aturan itu terus direvisi hingga akhirnya melalui Perwal Nomor 81 Tahun 2021, tunjangan rumah DPRD Kota Bekasi melonjak drastis: Ketua Rp53 juta, Wakil Rp49 juta, dan Anggota Rp46 juta per bulan.
Dengan 50 anggota DPRD (1 Ketua, 3 Wakil, 46 Anggota), total anggaran untuk tunjangan rumah mencapai sekitar Rp2,316 miliar per bulan atau Rp27,8 miliar per tahun hanya untuk satu jenis tunjangan.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, tunjangan juga tidak kalah mencolok. Berdasarkan Perbup 127 Tahun 2020, Ketua DPRD mendapat Rp30,55 juta, Wakil Rp30 juta, dan Anggota Rp29,5 juta per bulan. Angka itu melonjak lewat Perbup 196 Tahun 2022 menjadi Rp42,8 juta (Ketua), Rp42,3 juta (Wakil), dan Rp41,8 juta (Anggota). Terakhir, dengan Perbup 11 Tahun 2024, nilainya diturunkan sedikit namun tetap tinggi: Rp41,7 juta untuk Ketua, Rp40,2 juta untuk Wakil, dan Rp36,1 juta untuk Anggota.
Selain tunjangan rumah, DPRD Kabupaten Bekasi juga menerima tunjangan transportasi: Rp21,2 juta untuk Ketua, Rp17,3 juta untuk Wakil, dan Rp17,3 juta untuk Anggota DPRD setiap bulan. Jika dihitung, total beban APBD untuk tunjangan rumah dan transportasi DPRD Kabupaten Bekasi mencapai sekitar Rp2,69 miliar per bulan atau Rp32,3 miliar per tahun.
Padahal, jika merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017, DPRD sudah sangat dimanjakan dengan berbagai fasilitas. Mereka mendapatkan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, pakaian dinas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga uang jasa pengabdian saat berhenti dari jabatan. Bahkan pimpinan DPRD masih memperoleh dana operasional sebesar 2–6 kali lipat uang representasi Ketua DPRD.
Mahamuda Bekasi mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi sungguh mencengangkan, di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang melawan banjir, jalan rusak, sekolah ambruk, dan layanan kesehatan minim, para wakil rakyat malah asyik menikmati fasilitas mewah dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun.
Menurut Jaelani Nurseha, mantan Ketua BEM Teknik Universitas Pelita Bangsa yang kini aktif di Mahamuda Bekasi, regulasi yang digunakan oleh DPRD untuk menaikkan tunjangan hanyalah untuk menambah kenyamanan mereka sendiri. Setiap dua tahun, selalu ada Perwal atau Perbup yang lebih memprioritaskan kesejahteraan DPRD daripada kepentingan rakyat,ujarnya Minggu 7/09/2025.
“Mahamuda Bekasi menegaskan bahwa dengan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut, seharusnya pemerintah bisa fokus membangun infrastruktur pendidikan, kesehatan, atau jalan desa yang rusak. Sebagai contoh, dengan uang Rp40 juta per bulan, satu anggota DPRD bisa membiayai rehab tiga ruang kelas. Jika dikalikan dengan 50 anggota, sudah cukup untuk membangun sekolah baru setiap tahun,”tegas Jaelani.
Mahamuda juga menyoroti praktik perjalanan dinas DPRD yang sering dianggap sebagai wisata politik semata. Sementara rakyat masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, anggota DPRD justru lebih memilih berlibur ke luar negeri. Hal ini dianggap sebagai pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Mahamuda Bekasi memberikan ultimatum kepada DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan rasionalisasi terhadap tunjangan yang mereka terima.
“Jika tuntutan ini diabaikan, maka masyarakat tidak akan ragu turun ke jalan. Mahamuda siap memimpin perlawanan demi keadilan bagi rakyat, lontar Jaelani
“Kami berharap DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mendengarkan suara rakyat dan melakukan perubahan yang diperlukan.
“Mereka para legislator di Kabupaten dan Kota Bekasi harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Red/SS)















