Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Bekasi Darurat Sampah, DLH Mandul, Perda Sampah No 5 Tahun 2025 Tidak Bisa Diakses Publik ?

Bekasi Darurat Sampah, DLH Mandul, Perda Sampah No 5 Tahun 2025 Tidak Bisa Diakses Publik ?

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi Darurat Sampah, DLH Mandul, Perda Sampah No 5 Tahun 2025 Tidak Bisa Diakses Publik ?

Bekasi – Temporatur.com

Kabupaten Bekasi sedang tidak baik – baik saja terutama dalam menghadapi masalah serius terkait penanganan sampah

Hal tersebut merupakan salah satu poin aspirasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi saat beraudaensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, pada Rabu 03 September 2025.

JM Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi yang menyatakan kekecewaan nya terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

JM Hendro menilai bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah mencapai titik puncak Pemkab dan DPRD harus mengambil langkah tegas dan strategis harus mengganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dianggap tidak becus dalam menangani persoalan sampah, kata JM Hendro, Jumat, 5/09/2025.

Sebelumnya juga pada awal tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyatakan status darurat sampah dan berupaya melakukan resolusi untuk mengatasi masalah tersebut namun hingga saat ini Pemkab Kabupaten Bekasi belum bisa menangani persoalan sampah yang terus menjadi isu berkepanjangan.

Ade Sukron Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa sejak masuk jadi legislatif Raperda sampah masih tertahan, kendalanya terkait adanya Raperda pengolahan sampah Non B3:m dan pengolahan sempah.karena masalah sangat urgent dan Burangkeng sudah menjadi bidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),ujarnya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membeli per luasan Lahan 2 Hektare untuk Teknologi pengolahan sampah bukan open pendamping, ujar Ade Sukron.

Amrul Mustopa Praktisi Lingkungan  mengapresiasi DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan ditetapkannya Perda No 2 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, namun sayangnya produk hukum tersebut tidak dapat diakses melalui website jdih-dprd bekasikab.go.id.

“Padahal produk hukum tersebut saat ini seharusnya sudah dalam masa sosialisasi dan juga katanya untuk menjawab isu strategis terkait pengelolaan sampah serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah”, cetus Amrul Mustopa.

Selanjutnya Amrul juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencabut Perda yang tumpang tindih dan sarat KKN terkait pengelolaan sampah di segmentasi industri yaitu Perda No 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padan bukan berbahaya dan beracun yang bernilai ekonomis.

“Perda ini sudah melenceng dari niat awalnya yaitu agar limbah industrinyang non B3 dapat menjadi potensi PAD bagi Kabupaten Bekasi namun hingga saat ini sejak diberlakukan setelah 18 tahun keberadaan perda tersebut tidak pernah 1 rupiah pun yang masuk ke dalam PAD, sementara untuk mengurus izin tersebut pengusaha dipastikan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu bahkan dijadikan senjata untuk melakukan daya tawar untuk pengelolaan limbah. Oleh karena itu sebaiknya DIHAPUS saja perda tersebut terlebih kategori limbah non b3 tersebut sudah termasuk dalam kategori sampah. Dimana dalam perda 2 tahun 2025 juga sdh mengatur timbulnya sampah yang berasal dari kegiatan industri,” tegasnya

“Kalau sampah kan jelas ada retribusinya, lah kalo izin bernilai ekonomis yang diuntungkan siapa?,lontarnya.

Amrul Mustopa praktisi lingkungan juga berpendapat pengelolaan sampah harus dilakukan secara bijak dan benar untuk mencegah penumpukan sampah dan gangguan keseimbangan alam.
Masalah sampah masih menjadi sorotan publik dan memerlukan penanganan yang lebih efektif dan berkelanjutan, ujar Amrul Mustopa, Jumat, 5 /9/2025.

Menurut Amrul jumlah timbulan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah mencapai 3.000 ton/hari memerlukan solusi serius. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera mengatasi masalah ini salah satunya dengan mendorong Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI) untuk mengurangi timbulan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“GRADASI sendiri merupakan strategi pendekatan keagamaan dalam menggerakkan masyarakat dan komunitas agama untuk mengurangi sampah”, ucap Amrul.

“GRADASI (Gerakan Sedekah Sampah Indonesia ) yang melibatkan unsur rumah ibadah dan komunitas di dalamnya untuk mengurangi sampah dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru untuk menggantikan TPA Burangkeng yang sudah overload dan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang baik.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menerapkan teknologi modern dalam penanganan pemusnahan sampah, imbuhnya.

Amrul juga mengungkapkan. sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penyakit dan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari tanah dan air, sehingga menurunkan kualitas tanaman dan pertanian.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan upaya pengelolaan sampah dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, pungkasnya.

(SS/Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Akui Rieke Diah Pitaloka dan Dede Yusuf Sebagai Gurunya

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Saya mohon, biarkan kami menata ruang ini dengan baik. Lampu, jalan, hingga tukang sapu akan kami siapkan agar leluhur kami dapat hadir dengan baik di tempat ini,” tambah Dedi, yang juga menyoroti pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menjaga estetika dan fungsi fasilitas umum.

  • Banjir dan Longsor di Tapteng, 3 Orang Meninggal Dunia

    Banjir dan Longsor di Tapteng, 3 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor di Tapteng, 3 Orang Meninggal Dunia

  • Ilustrasi foto

    Dunia Pendidikan Purwakarta Mempersulit Daftar Sekolah Melalui SPMB

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sejak (10/6­/2025) seleksi pene­ri­maan murid baru (SPMB) Gelombang Pertama ting­kat SMA, SMK di Kabupaten Purwakarta dibuka secara online.

  • Kapolsek Setu Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaTaat Regulasi, LSM GERRAM Resmi Ubah Nama Menjadi Gerakan Reformasi Advokasi MasyarakatKapolsek Setu serta Forkopimcam Setu menggelar kegiatan Deklarasi serta penandatangan Dukungan Pemilu Damai yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Setu, Jum’at (17/11/23). Kegiatan Deklarasi serta penandatangan Dukungan Pemilu Damai yang dilaksanakan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat yang bertujuan […]

  • Dalam Rangka Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat, Polsek Penukal Utara Menggelar Kegiatan Jumat Curhat di Desa Tempirai

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres PALI melalui Polsek Penukal Utara menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Tempirai. Jum’at (24/11/2023). Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi menyampaikan rasa terima kasih kepada warga Desa Tempirai atas partisipasi aktif dalam kegiatan ini. […]

  • Aliansi Mahasiswa Gruduk Kampus Bina Darma, Pertanyakan Masalah Sengketa Aset

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Palembang – Sumatera Selatan Temporatur.com Aliansi Mahasiswa Bina Darma Palembang Gruduk Kampus tercintanya pada hari Jum’at pada tanggal 17 November 2023 dengan jumlah massa kurang lebih 50 Orang. Hal ini karena mulai gerah dengan pemberitaan permasalahan yang terjadi di Yayasan. Bahkan bukan rahasia lagi dengan masalah sengketa asset di kampus Bina Darma yang dinilai adanya […]

expand_less