Bekasi Darurat Sampah, DLH Mandul, Perda Sampah No 5 Tahun 2025 Tidak Bisa Diakses Publik ?
Kabupaten Bekasi sedang tidak baik – baik saja terutama dalam menghadapi masalah serius terkait penanganan sampah
Hal tersebut merupakan salah satu poin aspirasi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi saat beraudaensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, pada Rabu 03 September 2025.
JM Hendro Ketua LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi yang menyatakan kekecewaan nya terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
JM Hendro menilai bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah mencapai titik puncak Pemkab dan DPRD harus mengambil langkah tegas dan strategis harus mengganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dianggap tidak becus dalam menangani persoalan sampah, kata JM Hendro, Jumat, 5/09/2025.
Sebelumnya juga pada awal tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyatakan status darurat sampah dan berupaya melakukan resolusi untuk mengatasi masalah tersebut namun hingga saat ini Pemkab Kabupaten Bekasi belum bisa menangani persoalan sampah yang terus menjadi isu berkepanjangan.
Ade Sukron Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa sejak masuk jadi legislatif Raperda sampah masih tertahan, kendalanya terkait adanya Raperda pengolahan sampah Non B3:m dan pengolahan sempah.karena masalah sangat urgent dan Burangkeng sudah menjadi bidikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),ujarnya.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membeli per luasan Lahan 2 Hektare untuk Teknologi pengolahan sampah bukan open pendamping, ujar Ade Sukron.
Amrul Mustopa Praktisi Lingkungan mengapresiasi DPRD Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan ditetapkannya Perda No 2 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah yang diterbitkan pada 20 Mei 2025, namun sayangnya produk hukum tersebut tidak dapat diakses melalui website jdih-dprd bekasikab.go.id.
“Padahal produk hukum tersebut saat ini seharusnya sudah dalam masa sosialisasi dan juga katanya untuk menjawab isu strategis terkait pengelolaan sampah serta menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah”, cetus Amrul Mustopa.
Selanjutnya Amrul juga meminta kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencabut Perda yang tumpang tindih dan sarat KKN terkait pengelolaan sampah di segmentasi industri yaitu Perda No 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padan bukan berbahaya dan beracun yang bernilai ekonomis.
“Perda ini sudah melenceng dari niat awalnya yaitu agar limbah industrinyang non B3 dapat menjadi potensi PAD bagi Kabupaten Bekasi namun hingga saat ini sejak diberlakukan setelah 18 tahun keberadaan perda tersebut tidak pernah 1 rupiah pun yang masuk ke dalam PAD, sementara untuk mengurus izin tersebut pengusaha dipastikan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu bahkan dijadikan senjata untuk melakukan daya tawar untuk pengelolaan limbah. Oleh karena itu sebaiknya DIHAPUS saja perda tersebut terlebih kategori limbah non b3 tersebut sudah termasuk dalam kategori sampah. Dimana dalam perda 2 tahun 2025 juga sdh mengatur timbulnya sampah yang berasal dari kegiatan industri,” tegasnya
“Kalau sampah kan jelas ada retribusinya, lah kalo izin bernilai ekonomis yang diuntungkan siapa?,lontarnya.
Amrul Mustopa praktisi lingkungan juga berpendapat pengelolaan sampah harus dilakukan secara bijak dan benar untuk mencegah penumpukan sampah dan gangguan keseimbangan alam.
Masalah sampah masih menjadi sorotan publik dan memerlukan penanganan yang lebih efektif dan berkelanjutan, ujar Amrul Mustopa, Jumat, 5 /9/2025.
Menurut Amrul jumlah timbulan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah mencapai 3.000 ton/hari memerlukan solusi serius. Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera mengatasi masalah ini salah satunya dengan mendorong Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (GRADASI) untuk mengurangi timbulan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.
“GRADASI sendiri merupakan strategi pendekatan keagamaan dalam menggerakkan masyarakat dan komunitas agama untuk mengurangi sampah”, ucap Amrul.
“GRADASI (Gerakan Sedekah Sampah Indonesia ) yang melibatkan unsur rumah ibadah dan komunitas di dalamnya untuk mengurangi sampah dan mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru untuk menggantikan TPA Burangkeng yang sudah overload dan tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang baik.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menerapkan teknologi modern dalam penanganan pemusnahan sampah, imbuhnya.
Amrul juga mengungkapkan. sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber penyakit dan menurunkan tingkat kesehatan masyarakat.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari tanah dan air, sehingga menurunkan kualitas tanaman dan pertanian.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu meningkatkan upaya pengelolaan sampah dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik, pungkasnya.
(SS/Red)















