Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca Kerusuhan Pengerusakan, Pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca Kerusuhan Pengerusakan, Pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com BLITAR – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro. Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor berhasil dijebol. Massa lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. Aksi ini semakin memperburuk situasi dan menambah kerugian akibat kerusuhan.

Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung. Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp (INPO DEMO AREA BLITAR) yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.” Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less