Diduga Melanggar Aturan, Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi di Kab. Sumenep, dilaporkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim

Diduga Melanggar Aturan, Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi di Kab. Sumenep, dilaporkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim
Keterangan foto : Ketua LIPK Sumenep, Zaifiddin saat berada diruangan kantor Kanwil Bea Cukai Jatim I

Diduga Melanggar Aturan, Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi di Kab. Sumenep, dilaporkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim

Temporatur.com  – Sumenep

Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Kab. Sumenep, Zaifiddin berkirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur I pada Tanggal 23 Juni 2025.

Surat dengan Nomor, 026/LIPK/ VII/ 2025 itu terkait Laporan Penyimpangan Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi di Kec. Lenteng Kab. Sumenep, sebelumnya Zai sempat menggelar materi terkait dugaan dan temuan tersebut,

Menurut Zai, ada beberapa langkah yang dilakukan sebelum melakukan pelaporan, jadi mengumpulkan data-data dan riset temuan dibawah, artinya pelaporan itu bukan tidak beralasan. Tegasnya

” Maraknya perusahan Rokok Illegal di Kab. Sumenep, menjadi tugas kita sebagai lembaga pengawasan dan control sosial dalam mendorong terbentuknya tata kelola yang baik, transparan, profesional dan akuntabel”

Bacaan Lainnya

Makanya, kata dia, dalam pengawasan dan control sosial masyarakat di Kab. Sumenep, juga memiliki hak untuk melaporkan adanya Perusahaan yang diduga melanggar aturan yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Ungkapnya

” Masyarakat itu juga memiliki peranan penting dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu dilakukan oleh pengusaha maupun Pemerintah”

Dikatakan Zai, berdasarkan surat yang dilaporkan itu, pihaknya sangat yakin dengan adanya permainan dan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan Rokok Madu Wangi di Kec. Lenteng Kabupaten Sumenep. Ungkapnya

Dugaan penyimpangan itu, kata dia, setelah adanya sidak pada tanggal 2 Juli 2025, yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse kriminal khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Jatim.

Dari informasi sidak, perusahaan rokok (PR) Madu Wangi dan hasilnya perusahaan rokok tersebut tidak ada kegiatan produksi rokok sama sekali, ini kan sudah nyata-nyata melakukan kebohongan publik. Ungkapnya

Apalagi, Kata Zai, Pada bulan Juni kemarin, Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi itu telah melakukan penebusan pita cukai sebanyak kurang lebih 6 Rem, dan jumlah ini cukup fantastis, padahal tak ada produksi, terus untuk apa melakukan pembelian pita cukai dalam jumlah yang signifikan. Tegasnya

” saya hanya ingin menanyakan, jika PR Madu Wangi tidak terdapat bukti produksi rokok yang sesuai dengan jumlah pita cukai yang ditebus, maka jelas dalam hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan pita Cukai ”

Akibat penyalahgunaan dan penyimpangan pita cukai yang dilakukan oleh Perusahan Rokok (PR) Madu Wangi sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi peredaran Rokok ilegalnya.

Jika di biarkan kata Zai, praktek yang dilakukan oleh Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi itu dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di Sektor Perindustrian Hasil Tembakau.

Makanya, kata Zai, pihaknya mengambil langkah tegas untuk melaporkan PR. Madu Wangi dengan banyak pertimbangan, dan berharap, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur merespon dan menanggapi laporan dari LIPK kab. Sumenep. Pungkasnya. (Faisol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *