Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli S.H Ingatkan Bupati Bekasi Rotasi Mutasi Tanpa Mahar
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Dengan beredarnya surat undangan kepada 25 pejabat Eselon II Pemkab Kabupaten Bekasi pafa Jumat 22 Agustus 2025 untuk mengahadiri pelantikan rotasi dan mutasi.
Ketua LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, SH, meminta Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat tanpa adanya praktik “mahar” atau transaksional. Permintaan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang mengingatkan Pemkab Bekasi untuk mencegah praktik transaksional dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan karena berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi.
Zuli Zulkipli sendiri telah beberapa kali memberikan komentar terkait rotasi dan mutasi pejabat di Pemkab Bekasi. Pada Mei lalu, ia mengapresiasi langkah Bupati Ade Kuswara Kunang yang menunjukkan komitmen terhadap meritokrasi dalam mutasi perdana. Namun, penting bagi Pemkab Bekasi untuk memastikan proses ini transparan dan bebas dari korupsi
Zuli menekankan adanya transparansi pada proses rotasi dan mutasi pejabat yang harus dilakukan.
“Pengambilan keputusan harus berdasarkan kualifikasi dan kinerja pejabat sesuai kompetensi yang dimiliki para pejabat yang akan mengisinya,ujar Zuli Zulkipli S.H, Jumat, 22 /08/2025.
“Pemkab Bekasi harus mencegah praktik transaksional dan korupsi dalam proses rotasi dan mutasi.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang, “cetusnya.
Selain itu. Zuli Zulkipli, Ketua LBH Arjuna, menekankan pentingnya penerapan meritokrasi dalam rotasi dan mutasi pejabat di Pemkab Bekasi. Menurutnya, Bupati Ade Kuswara Kunang harus mempertimbangkan integritas dan prestasi kepala dinas sebelum menempatkan mereka di posisi baru. Zuli menilai bahwa meritokrasi harus berbasis pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga pejabat yang dipilih dapat langsung bekerja efektif dan menetapkan target yang jelas, pungkasnya
Poin-poin Penting menurut Zuli Zulkipli
Meritokrasi : Seleksi berbasis kualifikasi dan kompetensi.
IIntegritas dan Prestasi : Kepala dinas harus memiliki integritas dan prestasi yang baik di jabatan sebelumnya.
Kompetensi: Pejabat harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan baru.
Efektivitas : Pejabat yang dipilih harus dapat langsung bekerja efektif dan menetapkan target yang jelas.
Dengan demikian, Zuli berharap bahwa Pemkab Bekasi dapat menerapkan meritokrasi yang sebenarnya dalam rotasi dan mutasi pejabat, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
(SS/Red)















