Tok! Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tidak Sah

Tok! Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tidak Sah
Keterangan foto : Roy Suryo

Tok! Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penahanan Tidak Sah

JAKARTA, – Temporatur.com

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, pada Selasa (07/07/2026).

Putusan ini terkait dengan rangkaian upaya paksa yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.

Hakim menilai rangkaian proses tersebut cacat secara formil maupun materiil, sehingga harus dibatalkan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam poin berikutnya, hakim menguraikan rincian tindakan termohon yang dinyatakan gugur demi hukum.

“Kedua, menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya selaku Termohon terhadap Roy Suryo selaku Pemohon tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Ketiga, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjut I Ketut Darpawan.

Lebih lanjut, hakim juga membatalkan status penahanan fisik yang sempat dijalani oleh pemohon.

“Keempat, menyatakan penahanan terhadap Pemohon tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Lalu, membebankan biaya perkara pada Pemohon sebesar nihil,” tambahnya.

Meski demikian, kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan ini bersifat parsial atau sebagian. Putusan tersebut menegaskan bahwa status penyidikan utama dan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan tetap berjalan serta tidak otomatis batal.

Selain itu, hakim menolak beberapa poin permohonan lain yang diajukan oleh kubu Roy Suryo. Hal tersebut dikarenakan poin-poin tuntutan itu dinilai sudah berada di luar kewenangan dan ranah objek praperadilan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *