PPA Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun

Surabaya||Temporatur-seorang pencari tamu, ABZ (22) ditangkap oleh Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atas dugaan tindak pidana persetubuan tethadap anak dan exploitasi sexual

Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025. Perlu Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku memaksa korban melakukan berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).”

Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp500.000, dan dapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Menurut yang di uangkap oleh Kompol Aji korban dimanfaatkan secara ekonomi oleh pelaku ABZ dan diduga sengaja menjalin hubungan, Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan sexual dari di bawah umur.

“Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Bacaan Lainnya

Kemudian Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta Rp 600 juta. Ancaman akan bertambah 1/3 jika korban anak di bawah umur.

Kompol Aji menyampaikan, korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum, Aji juga tegaskan Komitmenya menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak dan Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *