Surabaya||Temporatur-seorang pencari tamu, ABZ (22) ditangkap oleh Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atas dugaan tindak pidana persetubuan tethadap anak dan exploitasi sexual Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025. Perlu Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku memaksa korban melakukan berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).” SelanjutnyaTower Polalang Disorot, Putra Kades Gapura Diduga Ikut Ambil PeranPelaku mencari tamu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp500.000, dan dapat keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025). Menurut yang di uangkap oleh Kompol Aji korban dimanfaatkan secara ekonomi oleh pelaku ABZ dan diduga sengaja menjalin hubungan, Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan sexual dari di bawah umur. SelanjutnyaKasus Bayi Tanpa Status di Batang-Batang Daya: Muncul Klaim Baru Mengenai Ciri […]










