Rapat Paripurna Penetapan Perda LP2B Batal Digelar, Ini Penjelasan Jaya Marjaya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Rapat Paripurna penetapan Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang akan digelar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan digelar pada Senin 4 Agustus 2025, batal di gelar.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jaya Marjaya ke Temporatur.com melalui sambungan selulernya pada Senin petang 04/08/2025.
Jaya Marjaya mengatakan batalnya Rapat Paripurna tersebut karena pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi belum siap karena baru pulang dari Bali mengikuti kongres partai PDI Perjuangan.
“Kami dari Bamus sudah mengagendakan Rapat Paripurna LP2B pada hari Senin ini, namun pihak Eksekutif dalam hal ini Bupati Bekasi belum siap,karena baru pulang dari Bali, seperti nya belum sempat mengkaji hasil pansus LP2B yang menurut kami dari Legislatif sudah fiks,” ujar Jaya Marjaya,
“Dalam waktu dekat mungkin satu minggu kedepan kita agendakan ulang untuk pelaksanaan Rapat Paripurna terkait penetapan Perda LP2B ini,” imbuhnya.
Disinggung soal luas hamparan lahan pertanian, Legislatif dari PKB tersebut menjelaskan luas hamparan LP2B tersebut fiks 36 Ribu Hektar.
“Luasan lahan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengacu kepada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah )dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten Bekasi dengan luas 36.945,69 Hektar, terdiri dari LP2B seluas 35.069,59 Hektar, dan lahan cadangan seluas 1.876,10 Hektar “jelasnya
Terkait ada masyarakat petani yang mengatakan bahwa jumlah Lahan Basah seluas 57 Ribu Hektar, Jaya Marjaya menyampaikan bahwa data tersebut jika dihitung dari segi kebutuhan pupuk di Kabupaten Bekasi.
” Data 57 Ribu Hektar tersebut jika di hitung dari segi kebutuhan pupuk untuk petani di Kabupaten Bekasi, namun di lahan yang sudah dibebaskan oleh Pengembang atau Depelover yang belum dibangun, artinya dari 57 Ribu Hektar sekitar 21 Ribu Hektar lahan yang sudah dibebaskan oleh pihak luar,dan bukan merupakan jumlah lahan basah saat ini, kata Dia.
” Namun sambung Jaya Marjaya selama petani masih menggarap lahan yang sudah dibebaskan untuk kebutuhan pupuknya tetap di perhatikan, “pungkasnya.
(Red/SS)















