GRESIK – Terjadi peristiwa pengeroyokan pada korban Alawi, Terjadi pada hari Rabu (16/07/2025), korban dianiaya oleh dua orang didepan rumah korban. Hingga saat ini korban masih mengalami luka di pelipis mata dan sering mengeluarkan darah dari mulut juga hidung korban.
diperkirakan sekitar pukul 09.45 Wib, korban didatangi oleh dua orang untuk menagih angsuran, setelah itu terjadilah negosiasi dari kedua belah pihak tapi, tiba-tiba ke dua orang itu ( penagih angsuran ) memukuli korban serta mencekek dan menyeretnya hingga sejauh 15 meter.
Korban Alawi (26) yang tinggal di Jalan Sunan Perapen Gg 2 AD RT 05/RW 01, Desa Klangonan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, badanya merasa lemah, setelah dianiaya oleh dua orang, Korban Alawi berusaha melepas tangan ke dua pelaku inisial (R) dan satu pelaku yang tidak dikenal oleh korban, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumya, korban Alawi dengan pelaku inisial (R) sudah mengadakan kesepakatan untuk melakukan peminjaman data milik pelaku sebagai (atas nama) melalui aplikasi HomeCredit. Pengajuan tersebut telah di ACC yaitu satu unit sebuah handphone bermerek iPhone senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Selanjutnya korban membayar sesuai angsuran perbulan kisaran Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Alawi mengajukan selama 14 (empat belas) bulan angsuran dan tiap bulan ia selalu membayar angsuran,hingga sudah mencapai 8 kali pembayaran angsuran, disaat korban mengalami telat pembayaran dalam satu Minggu, usai itu terjadi pelaku (R) di hubunggi penagih aplikasi HomeCredit.
Diduga pelaku (R) merasa risih dan marah, dia pun bersama seorang yang mengaku sebagai adiknya, Menyuruh korban agar keluar dari rumah kediamannya, tapi korban kemudian menyambut kedatangan kedua pelaku dan dipersilahkan masuk kedalam rumah,namun sambutan itu ditolak oleh pelaku.
Tapi tiba-tiba adik pelaku (R ) mengunci leher korban dengan tangannya dan pelaku (R) memukul korban dibagian pelipis mata kanan sehingga mengalami sobek serta memar, Lalu pelaku (R) mencekek korban dan menyeretnya hingga sejauh 15 meter.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Kebomas dan langsung dilakukan Visum untuk melengkapi penyidikan, Dalam kejadian ini korban berharap, melalui Kuasa Hukumnya Bapak L Setiajadi, agar supaya dari pihak Kepolisian menangani perkara ini secepatnya dan Proses secara Hukum yang berlaku.” Ujar Alawi















