Oknum Pengawas Bintang Catering Digerebek Suami Korban Usai Ketahuan Selingkuh di Kamar Mes di Cikarang

Oknum Pengawas Bintang Catering Digerebek Suami Korban Usai Ketahuan Selingkuh di Kamar Mes di Cikarang
Keterangan foto: Perusahaan Bintang Catering di Cikarang Utara

Oknum Pengawas Bintang Catering Digerebek Suami Korban Usai Ketahuan Selingkuh di Kamar Mes di Cikarang 

Bekasi – Temporatur.com

Seorang oknum pengawas berinisial AN yang bekerja di sebuah perusahaan catering ternama di kawasan Cikarang Utara Bintang Catering (BC) yang beralamat di Desa Jaya Mukti Cikarang Pusat, digerebek oleh suami dari perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Juli 2025, di sebuah kamar mes milik perusahaan.

Oknum pengawas diduga menjalin hubungan terlarang dengan istri salah satu karyawan. Aksi tak terpuji itu terbongkar setelah sang suami mencurigai gelagat istrinya dan melakukan penyadapan terhadap handphone milik sang istri.

Pelaku adalah seorang pria berstatus pengawas di perusahaan Bintang Catering, HPN suami sah dari AW perempuan yang menjadi lawan main pelaku. Identitas lengkap pelaku belum dipublikasikan secara resmi, saat ini sudah dilakukan laporan Pengaduan (Lapdu) di mapolsek Cikarang Pusat oleh suami ayah nya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 27 Juli 2025, setelah istri korban diduga dijemput untuk bertemu di kamar pelaku.

Bacaan Lainnya

Insiden memalukan ini terjadi di sebuah kamar mes milik perusahaan BC yang berada di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

HPN suaminya, yang mencurigai adanya perselingkuhan melakukan penyadapan terhadap ponsel istrinya. Dari situlah terungkap percakapan antara istrinya dan sang pengawas.

Setelah mengetahui adanya komunikasi intens dan dugaan hubungan terlarang, korban memantau. pergerakan istrinya hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan langsung di kamar mes pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan di mes perusahaan, AN mengaku sebagai karyawan Bintang Catering selaku pengawas, menurutnya dirinya sudah bekerja selama tiga tahun. AN terduga pelaku mengaku telah melakukan hubungan intim sebanyak satu kali yang dilakukan pada Sabtu 26/7/2025. jam 20.00 di mes perusahaan Catering, dengan istri HPN

Sang suami kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Cikarang Pusat. Namun, menurut keterangan pihak kepolisian, saat ini proses hukum belum bisa dilakukan karena tidak adanya unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di polsek tersebut. Dan kasus ini akan dilaporkan ke Mapolres Bekasi dengan didampingi kuasa hukum HPN suami dari WD.

Media mendatangi perusahaan Catering guna mendalami informasi tersebut pada Selasa malam, 29 Juni 2025, namum pihak Security Bintang Catering mengatakan pihak HRD dan Bos Catering tidak ada di tempat.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *