Kejagung Ungkap Peran Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, terlibat aktif dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri
“Perencanaan terhadap programiem digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah direncakan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025),seperti dikutip dari Tirto.id
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membuat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas strategi digitalisasi pendidikan jika ia masuk kabinet.
Setelah resmi menjadi menteri padak Oktober 2019, Nadiem menunjuk Juriste boo Tan untuk mewakilinya dalam rapat teknis pengadaan TIK pada Desemberiapka 2019, yang membahas penggunaan Chrome OS bersama Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 40
Jurist Tan kemudian menghubungi Yeti Khim dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak konsultan teknologi
Khim dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak konsultan teknologi proyek TIK Kemendikbud. Padahal, menurut Kejagung, Tan tak memiliki kewenangan karena hanya staf khusus.
Nadiem juga disebut berkomunikasi langsung dengan pihak Google, termasuk William dan Putri Datu Alam, membahas co-investment 30 persen dari Google untuk proyek ini. Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring dengan Jurist Tan, eks DinSpani Sri Wahyuningsih, eks Dir. SMP Mulatsyah, dan Ibrahim Arief.
(SS/Red)















