Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, terlibat aktif dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri










