PPDI Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Resmi Terdaftar Dikesbangpol, Ini Pesan Ketum PPDI

PPDI Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Resmi Terdaftar Dikesbangpol, Ini Pesan Ketum PPDI
H.Norman Yulian Ketua Umum PPDI menghadiri Hari Penyandang Disabilitas Internasional di Thailand (03/13/2023)

PPDI Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Resmi Terdaftar Dikesbangpol, Ini Pesan Ketum PPDI

Jakarta – Temporatur.com

Bacaan Lainnya

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPC PPDI) Kabupaten Lanny Jaya secara resmi mendaftar di Kesbanpol Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 25 Juni 2025.

Keterangan foto: PPDI Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Resmi Terdaftar Dikesbangpol
Keterangan foto: PPDI Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Resmi Terdaftar Dikesbangpol

Ketua PPDI Lanny Jaya Izak Yelika Tabuni mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas penerimaan sebagai organisasi mitra kerja pemerintah.

Izak juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPD PPDI Provinsi Papua Pegunungan atas kepercayaan yang diberikan, Dirnya berjanji untuk menjaga dan menjalankan tugas sesuai aturan AD/ART yang ada.

 

Tujuan dari Organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)

– Merangkul dan berjuang untuk penyandang disabilitas yang lemah dan terabaikan.
– Memperjuangkan keadilan dan perhatian bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lanny Jaya.

Dengan demikian, PPDI dapat menjadi wadah bagi penyandang disabilitas untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka di Kabupaten Lanny Jaya.

Ketua Umum PPDI Norman Yulian menyambut baik hadirnya PPDI di Provinsi Papua Pegunungan, ini menandakan bawah Organisasi PPDI menjadi Organisasi yang di percaya oleh masyarakat Penyandang Disabilitas di seluruh Nusantara, ujar Norman di Jakarta, Kamis, 26 /06/2025.

“Kami atas nama PPDI Pusat mengapresiasi dan mendukung serta mensupport PPDI Kabupaten Lanny Jaya dalam menjalankan fungsi Organisasi, sinergitas dengan semua instansi baik pemerintah dan stake holder lainnya, yang mengacu pada UU no 8 Tahun 2016, Tentang Penyandang Disabilitas,” tutup,” Norman Yulian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *