Pernyataan Managemen Angkringan Teras 27 Bertolak Belakang dengan Temuan UPT Pajak Jonggol

Pernyataan Managemen Angkringan Teras 27 Bertolak Belakang dengan Temuan UPT Pajak Jonggol
Dokumentasi Temporatur.com

Pernyataan Managemen Angkringan Teras 27 Bertolak Belakang dengan Temuan UPT Pajak Jonggol

Bogor,- Temporatur.com

Pernyataan manajemen Angkringan Teras 27 yang beroperasi di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terkait kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebelumnya, pihak manajemen menyatakan bahwa urusan pajak sudah beres.

“Sudah beres, Pak,” ujar Darmi, perwakilan Angkringan Teras 27 saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 20 Juni 2025.

Namun, pernyataan tersebut tampaknya bertolak belakang dengan informasi dari pihak UPT Pajak Jonggol. Pada Kamis, 19 Juni 2025, sejumlah pegawai UPT Pajak Jonggol diketahui telah menyambangi lokasi usaha Angkringan Teras 27 untuk melakukan pendataan pendapatan atau omzet.

Amin, salah satu pegawai pajak UPT Jonggol, membenarkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses awal pendataan untuk keperluan pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah (WPD).

Bacaan Lainnya

“Baru proses, Pak. Dia harus bikin NPWPD. Kemarin kami baru minta laporan omzet dulu. Iya, sudah siap jadi Wajib Pajak, lagi proses NPWPD-nya,” ujar Amin.

Praktik operasional tanpa pelaporan pajak ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pajak Daerah, khususnya kewajiban setiap pelaku usaha makanan/minuman untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan menyetorkan PBJT sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Angkringan Teras 27 terkait perbedaan informasi ini. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *