Kortas Tipikor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Seorang Swasta jadi Tersangka
JAKARTA, 11/7/2026 –Temporatur.com
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), serta seorang pihak swasta Don Ritto (DR), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan buntut dari rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan tim gabungan Polri di belasan lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa status hukum kedua orang tersebut ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11/7/2026.
Penyidikan ini mencakup tiga klaster perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang sempat memicu gangguan listrik (blackout), perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan anak perusahaan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan di rumah pribadi Febrie di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci. Setelah dibongkar, polisi menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dengan taksiran nilai mencapai Rp476 miliar.
Selain di Sentul, penggeledahan juga menyasar sejumlah titik lain di Jakarta Selatan, termasuk Cafe de’Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete.
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas membawa koper berisi dokumen penting serta menyita mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, tersangka DR dibidik dengan pasal pencucian uang terkait keterlibatannya sebagai pihak swasta.Penetapan status tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Febrie Adriansyah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Demi menjaga sinergi antarlembaga dan asas profesionalisme, Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan berkas perkara ketiga kasus korupsi ini kepada pihak Kejaksaan Agung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir memantau jalannya konferensi pers, menegaskan bahwa DPR akan membentuk Tim Pengawas.
Langkah ini diambil untuk mengawal kepastian hukum kasus tersebut sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa menimbulkan friksi antar-institusi penegak hukum.
(SS/Red)













