Terkait Transparansi Pembentukan Kopdes Merah Putih Warga Desa Karangsambung Beraudensi Bersama BPD
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Puluhan Warga desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi gelar audiensi bersama BPD,audensi tersebut terkait pembentukan koperasi desa merah putih yang dianggap tidak transparan. Audiensi berlangsung di kantor BPD Desa Karangsambung pada Selasa 10/06/2015.
Puluhan warga tersebut mendesak keputusan pengurus koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk di Musdesus. Musyawarah desa khusus, beberapa waktu lalu.
Menurut Zaenal Fahri selaku Tokoh Masyarakat yang menjjadi perwakilan warga mengungkapkan bahwa Pembentukan koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk tidak melibatkan masyarakat,sehingga warga mengadakan audiensi untuk mempertanyakan transparansi dalam pembentukan pengurus saat digelar Musdesus.

“Kami warga masyarakat desa Karangsambung mempertanyakan transparansi Dalam pembentukan pengurus Koperasi desa Merah Putih ini karena kami tidak dilibatkan, tau tau nya pengurys koperasi desa merah putih sudah terbentuk,maka itu BPD diminta transparan dan berdialog dengan warga terkait pembentukan koperasi desa merah putih ini.,ujarnya, Selasa 10/06/2025.
Saya bersama puluhan warga mendesak dan meminta keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memberi ruang kepada warga untuk mekanisme pembentukan pengurus koperasi desa merah putih di desa Karangsambung ,jika ada hal- hal yang tidak sesuai pengurus koperasi merah putih harus di bentuk kembali,”tegasnya
Salip selaku ietua BPD Karangsambung menyampaikan bahwa dirinya beserta anggota BPD lainnya belum bisa memutuskan dan meminta waktu
Selama 3 hari kepada warga dalam uudiensi tersebut.
Dalam audiensi tersebut warga Karangsambung menyampaikan aspirasi nya sebagai berikut:
1. Mempertanyakan Koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk bagaimana tugas pokok BPD proses nya.
2. Keinginan masyarakat yang menjadi peserta audiensi lebih transparansi dalam melibatkan masyarakat
3. Pembentukan koperasi desa merah putih yang sudah terbentuk apakah ada perubahan.
Kesepakatan dari hasil audiensi diantaranya:
1.Masyarakat peserta audiensi dan BPD beserta jajarannya akan menindak lanjuti hasil kesepakatan yang telah ditentukan
2.BPD beserta jajarannya sepakat untuk bersama- sama berproses dalam pembentuan tersebut berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
3.Kesepakatan tersebut di ketahui dan di tandatangani oleh kedua belah pihak, dengan dibubuhkan nama lengkap berikut tanda tangan seluruh peserta audiensi.
4.Sementara itu diluar ruangan BPD desa karang sambung warga berkumpul menunggu keputusan dari para pihak yang mengikuti jalannya audiensi.
(Umpah).















