Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Pemerintah Akan Menyalurkan Bansos Berupa Diskon Listrik 50% & BSU 600 Ribu

Pemerintah Akan Menyalurkan Bansos Berupa Diskon Listrik 50% & BSU 600 Ribu

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah Akan Menyalurkan Bansos Berupa Diskon Listrik 50% & BSU 600 Ribu

Jakarta – Temporatur.com

Pemerintah pusat akan menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) mulai Juni 2025, yaitu diskon listrik 50% dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkannya:

Diskon Listrik 50%:

Sasaran: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA – 1300 VA, sekitar 79,3 juta pelanggan
Cara klaim : Tidak perlu klaim manual, diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik
Periode: Mulai 5 Juni 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000

Sasaran : Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim : Dana akan langsung masuk ke rekening penerima
Pencairan : Mulai 5 Juni 2025

Tips:

-Pastikan data Anda terdaftar dan valid di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menerima manfaat bansos
-Waspadai penipuan bansos dan jangan percaya pada informasi dari situs tidak resmi.

Cek Bansos di situs resmi kemnaker.g.id dan cekbansos.kemensos.go.id

(Red)

Sumber dikutip & dilansir dari
IHinfohukum

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less