Pemerintah Akan Menyalurkan Bansos Berupa Diskon Listrik 50% & BSU 600 Ribu
Pemerintah pusat akan menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) mulai Juni 2025, yaitu diskon listrik 50% dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkannya:
Diskon Listrik 50%:
Sasaran: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA – 1300 VA, sekitar 79,3 juta pelanggan
Cara klaim : Tidak perlu klaim manual, diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik
Periode: Mulai 5 Juni 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000
Sasaran : Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim : Dana akan langsung masuk ke rekening penerima
Pencairan : Mulai 5 Juni 2025
Tips:
-Pastikan data Anda terdaftar dan valid di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menerima manfaat bansos
-Waspadai penipuan bansos dan jangan percaya pada informasi dari situs tidak resmi.
Cek Bansos di situs resmi kemnaker.g.id dan cekbansos.kemensos.go.id
(Red)
Sumber dikutip & dilansir dari
IHinfohukum















