Proyek Rehabilitasi Total SMPN 01 Kedungwaringin Abaikan Keselamatan Kerja dan Tidak Sesuai RAB
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Proyek Rehabilitasi Total SMPN 01 Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi yang didanai oleh APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 yang di kerjakan oleh PT. Garda Mahkota Adikuasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,658,084,600,00, diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Seharusnya dalam melakukan aktivitas para pekerja harus memperhatikan dan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan lainya sesuai aturan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pengabaian K3 dan APD dapat membahayakan keselamatan pekerja proyek.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim media bersama ketua LSM Garda Pasundan kecamatan Kedungwaringin ditemukan bahwa para pekerja proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan menggunakan mesin mixer molen
Para pekerja terlihat melakukan pengecoran Pondasi sekolah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai pada Selasa 20 Mei 2025.
H, SUHADA ketua LSM Garda Pasundan menegaskan bahwa penggunaan APD adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan pemerintah.
“Kegiatan konstruksi harus mentaati peraturan demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja. Penegakan aturan ini sangat penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak terkait. Pengawas dan konsultan yang telah ditugaskan oleh dinas terkait harus bertanggung jawab setidaknya melakukan peneguran,” tegasnya.
Menurut H, SUHADA, pengawas dan konsultan seharusnya bertindak tegas dan memberikan arahan yang jelas kepada kontraktor untuk memastikan penggunaan K3 dan APD oleh para pekerja demi keselamatan para pekerja.
“Pengawasan yang ketat dan arahan yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa semua pekerja berada dalam kondisi aman selama bekerja,”ujarnya,Selasa 20/05/2025.
H, SUHADA, juga meminta pihak dinas terkait, segera mengevaluasi kinerja kontraktor, pengawas, dan konsultan di lapangan. “Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan, kami meminta agar sanksi diberikan kepada konsultan dan pengawas yang diduga tidak memberikan arahan pekerjaan. Pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diberi peringatan dan sanksi jika terbukti melanggar keselamatan para pekerja,” cetus H, SUHADA,
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pengawas maupun konsultan karena tidak ada di lokasi proyek.
( M. UMPAH )















