JUT Desa Suka Kayo, Oknum Ambil Keuntungan Dengan “Mark Up Harga Diduga Banyak Penyimpangan
Lebong ,Bengkulu-Temporatur.com
Melirik sistem mekanisme realisasi pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Melalui Program Dana Desa tahun 2024, Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong atas Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang terkesan terdapat adanya indikasi kecurangan dengan sengaja.
Seperti besaran jumlah anggaran yang di gunakan tidak sesuai dengan volume fisik bangunan sehingga terindikasi adanya Mer Up harga satuan, serta proses pelaksanaan pekerjaan terdapat beberapa item dugaan penyimpangan, yang mana tidak terdapat adanya proses pemadatan maka berdampak pada ukuran ketebalan Rabat, dan berpotensi mengakibatkan kualitas bangunan dengan mutu fisik bangunan yang rendah, terlihat kondisi jalan yang mulai menimbulkan keretakan padahal jalan tersebut sangat jarang di lalui.
Di ketahui bahwa Pekerjaan pembangunan jalan usaha tani(JUT) dan rabat beton, memiliki Volume 1 paket (panjang 157 meter x lebar 3 meter) Pagu anggaran RP 128.830.000
Sumber dana DANA DESA Tahun anggaran 2024 yang di laksanakn oleh TPK DESA SUKAU KAYO
Berdasarkan informasi yang terhimpun dari masyarakat sekitar, Material pembangunan jalan usaha Tani tidak melalui pertambangan galian C yang memiliki izin usaha, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Salah satu warga berinisial ST, di lokasi jalan usaha Tani saat di wawancara wartawan mengatakan, “Proses pelaksaan pembangunan kita lihat, memang benar tidak dilakukan pemadaran terlebih dahulu untuk mengukur ketebalan dan dapat di lihat dengan seksama hasilnya”.tutur ST
Sementara Kepala Desa Sukau Kayo, saat di hubungi melalui aplikasi whatsApp untuk di konfirmasi namun kepala desa Enggan Merespom seakan memilih No Comen.(SR)